Jumat, 15/11/2024 - 04:06 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Sudah Punya Rumah Tapi Wajib Ikut Tapera, Komisioner: Ini Prinsip Gotong Royong

image_pdfimage_print

BANDA ACEH  – Kebijakan Presiden Jokowi soal Tapera masih tuai pro dan kontra. Bahkan, menuai perbincangan di tengah – tengah publik, terutama sebagian kaum buruh. 

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Di tengah polemik Tapera ini juga, mencuat pula potongan video pernyataan Komisioner BP Tapera, Heru Pudyono Nugroho di media sosial instagram.  

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Dalam tayangan video itu, dia ditanya, mengapa yang sudah punya rumah wajib ikut Tapera?  Heru menjawab, bahwa pertumbuhan demand setiap tahun dan ini merupakan data statistik juga.  

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“700 ribu sampai 800 ribu keluarga baru yang belum punya rumah,” katanya seperti yang dilansir dari Manaberita, (1/6/2024). 

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

“Jadi kalau mengandalkan pemerintah saja, nggak akan ngejar dan sampai kapan backlocknya mau selesai.” “Makanya perlu ada grand design dengan melibatsertakan menyertakan masyarakat untuk bersama-sama pemerintah, bareng-bareng ini dan konsepnya bukan iuran, nabung.” 

Berita Lainnya:
Komisi III DPR Minta Penegak Hukum Prioritaskan Kasus Baru, Bukan Menargetkan Kasus Lama
ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

 “Konsepnya adalah nabung, yang sudah punya rumah, dari hasil sebagian tabungannya untuk mensubsidi biaya KPR bagi yang belum punya rumah, ya tadi prinsip gotong royong di undang-undangnya itu,” jelas Heru Pudyono Nugroho. 

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

 “Pemerintah, masyarakat yang punya rumah, bantu yang belum punya rumah,” jelasnya kembali.  

Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan ketentuan yang mengatur pemotongan gaji atau upah seluruh pekerja di Indonesia, baik PNS, TNI-Polri, swasta maupun pekerja mandiri untuk simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). 

Hal tersebut tertuang melalui Peraturan pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). 

Dalam peraturan tersebut, besaran simpanan ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri. 

Berita Lainnya:
Jaksa Agung: Jika Seorang Pemimpin Korup yang di Bawah Itu Rampok

Kemudian, dalam pasal 5 ayat 3 disebutkan bahwa pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum, wajib menjadi peserta. 

Adapun, untuk besaran simpanan, peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.

 Sekadar informasi, Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) adalah dana simpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir. 

Tujuan Tapera adalah untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi Peserta


Reaksi & Komentar

وَإِذَا قِيلَ لَهُ اتَّقِ اللَّهَ أَخَذَتْهُ الْعِزَّةُ بِالْإِثْمِ ۚ فَحَسْبُهُ جَهَنَّمُ ۚ وَلَبِئْسَ الْمِهَادُ البقرة [206] Listen
And when it is said to him, "Fear Allah," pride in the sin takes hold of him. Sufficient for him is Hellfire, and how wretched is the resting place. Al-Baqarah ( The Cow ) [206] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi