Mahfud MD soal Banyak UU Direvisi: Ada Persiapan Pengamanan Kekuasaan Bekal Pemerintah Baru
NASIONAL
NASIONAL

Mahfud MD soal Banyak UU Direvisi: Ada Persiapan Pengamanan Kekuasaan Bekal Pemerintah Baru

ADVERTISMENTS
Iklan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H dari Bank Aceh Syariah
image_pdfimage_print

BANDA ACEH  – Eks Menko Polhukam, Mahfud MD, turut mengomentari dilakukannya revisi Undang-undang (UU) yang mengatur beberapa hal.

ADVERTISMENTS

Seperti di antaranya UU MK, UU Penyiaran, UU Kementerian Negara, UU Kepolisian bahkan muncul wacana revisi UU TNI.

Mahfud merasa upaya ini dilakukan secara kejar tayang demi menyiapkan pemerintahan baru.

ADVERTISMENTS

Menurut pakar hukum tata negara ini, langkah tersebut bisa berdampak bagus dan bisa pula tidak.

Pasalnya, saat ini cara-cara yang dilakukan bagi Mahfud berdampak pada hal yang tidak bagus.

ADVERTISMENTS

Langkah tersebut, lanjut Mahfud, bisa jadi sebagai upaya sekelompok orang untuk mengambil kesempatan melakukan akumulasi kekuasaan di masa yang akan datang.

Berita Lainnya:
SPBU di Bali Tepergok Oplos BBM, Pertalite Dimasukkan ke Tangki Pertamax

“Kita sebagai masyarakat bisa mengambil kesimpulan yang sederhana saja, ini sedang mengambil kesempatan untuk melakukan akumulasi kekuasaan yang akan dijadikan bekal kepada pemerintah baru nanti.”

“Apa akumulasi kekuasaan itu? tujuannya bagi-bagi kekuasaan, kompensasi kue Politik bagi mereka yang dianggap berjasa atau untuk merangkul kembali,” kata Mahfud dalam podcast ‘Terus Terang’ di kanal YouTube Mahfud MD Official, Selasa (28/05/2024).

Itulah sebenarnya salah satu contoh proses rule by law, bukan rule of law.

Dijelaskan Mahfud, proses rule of law pemerintah bekerja berdasarkan hukum yang ada.

Sementara proses rule by law justru kehendak-kehendak pemerintah diatur sedemikian rupa agar memiliki hukum yang mengikat.

Berita Lainnya:
Pramono Minta Satpol PP Atur Parkir Liar di Tanah Abang, Sindir Bongkar Tenda Pendemo di DPR

Mahfud menilai, hal ini akan membuat pemerintahan yang berkuasa akan sulit dilawan atau sulit dibantah melalui struktur-struktur hukum yang tersedia.

Kondisi itu sama seperti rencana perpanjangan usia TNI/Polri atau usulan UU lain yang dapat pula dilihat dalam kerangka yang sama.

Karenanya, Mahfud berpendapat, cukup wajar jika masyarakat sipil berprasangka negatif.

“Sangkanya begini, akan terjadi sentralisasi kekuasaan, mudah melakukan kontrol terhadap aktivitas dan kritik-kritik masyarakat sipil, mudah melakukan cincai.”

“Maaf ini, kolaborasi antara penjahat dan pejabat korup, nanti ada orang jahat tinggal diatur saja, tidak usah, nanti pakai pasal itu saja, oh ini ada dasar hukumnya, oh ini dan seterusnya,” ujar Mahfud.

ADVERTISMENTS
Selamat & Sukses dr. Elfina Rachmi atas pengukuhan sebagai Kepala Instalasi Gizi Rumah Sakit Persahabatan
1 2

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

ADVERTISMENTS