NASIONAL
NASIONAL

Mahfud: Lembaga Hukum Kini jadi Bahan Cemooh, Timbul Mahkamah Kakak dan Mahkamah Adik

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Guru besar hukum tata negara Universitas Islam Indonesia (UII) Mahfud MD buka suara mengenai putusan Mahkamah Agung atau putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 yang menambah tafsir ihwal syarat usia calon kepala daerah.Menurut calon Wakil Presiden di Pemilihan Presiden 2024 itu, putusan MA itu menunjukkan cara berhukum di negara ini sudah rusak. “Cara berhukumnya sudah rusak dan dirusak,” katanya dalam akun Youtube Mahfud MD Official, seperti dikutip Rabu, 5 Juni 2024

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Menurut Mahfud, kondisi ini membuat dirinya sedikit apatis. Bila tidak bisa dibenarkan, ia bahkan mengatakan agar kondisi ini biar tambah busuk yang pada akhirnya kebusukan itu akan runtuh sendiri suatu saat.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Mahfud mengatakan kondisi seperti ini suatu saat itu bisa akan memukul dirinya sendiri ketika orang lain menggunakan cara yang sama.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Terungkap Peran Vital Tiga Tersangka Oknum Komdigi, Dapat Setoran Uang Setiap Dua Minggu

“Kebusukkan cara kita berhukum lagi, yang untuk dikomentari sudah membuat mual. Sehingga saya berkata, ya sudahlah. Apa yang kau mau, lakukan saja: merusak hukum,” katanya.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Sejumlah Pengamat Politik pun mengkritisi putusan ini sarat kepentingan Politik bagi putra bungsu Presiden Joko Widodo, yaitu Kaesang Pangarep. Menurut Mahfud, asumsi itu merupakan konsekuensi logis dari tindakan-tindakan yang sudah dilakukan oleh pemerintah.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

“Menurut saya itu konsekuensi logis dari tindakan-tindakan selama ini yang dilakukan oleh, maaf, oleh eksekutif lah. Atau kalau enggak eksekutif, oleh Mahkamah Konstitusi (MK) yang dinilai cacat. Melanggar etika berat,” kata dia dalam podcast yang diberi nama Terus Terang Mahfud MD.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Sebelum MA mengabulkan syarat usia calon kepala daerah, MK pernah melonggarkan syarat usia calon presiden dan wakil presiden. Putusan itu juga dinilai sarat kepentingan untuk meloloskan Gibran Rakabuming Raka yang merupakan putra sulung Jokowi sebagai wakil presiden.

Berita Lainnya:
Viral Lomba Mirip-miripan Nicholas Saputra, Pemenang Bawa Pulang Rp500 Ribu

Berangkat dari situ, maka wajar, kata Mahfud, jika masyarakat berasumsi tentang politik dinasti. Bahkan, lembaga hukum kini dijadikan bahan cemooh. “Sehingga timbul (istilah) Mahkamah Kakak, Mahkamah Anak, Menangkan Kakak, MK Menangkan Adik,” ucap mantan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan pada kabinet Jokowi itu.

Mahfud MD sendiri mengaku bingung untuk memperbaiki permasalahan hukum itu sendiri. Mahfud berujar sudah bertanya kepada para ahli hukum untuk mencari solusinya, tapi belum menemukan cara.

Ia berharap, pada pemerintahan berikutnya yang akan dipimpin oleh Presiden terpilih Prabowo Subianto penegakan hukum dapat lebih baik. “Mudah-mudahan, nanti kalau sudah dilantik Pak Prabowo melakukan perubahan-perubahan yang bagus. Karena (perubahan) ini akan membantu bagi pemerintah kalau hukum itu ditegakkan dengan benar,” kata dia.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya