NASIONAL
NASIONAL

Bahlil Jilat Ormas Pakai Konsesi Tambang Biar jadi Menteri Lagi

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Ada motif di balik menggebu-gebunya Menteri Investasi Bahlil Lahadalia memberikan konsesi izin pertambangan kepada organisasi masyarakat (Ormas).Direktur Eksekutif Oversight of The Indonesian Democratic Policy, Satyo Purwanto melihat pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada ormas adalah upaya Bahlil mengamankan posisinya agar bisa menjadi menteri kembali pada pemerintahan selanjutnya.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM Expired Bank Aceh Syariah

“Secara politis Bahlil sepertinya memainkan peran sebagai “pengatur utang budi” demi pengaruh jangka pendek, guna mengamankan posisi di kekuasaan berikutnya,” kata Satyo di Jakarta, Rabu (5/6).

Berita Lainnya:
Maulan Aklil, Cawalkot Pangkalpinang yang Dikalahkan Kotak Kosong di Pilkada 2024 Versi QC
ADVERTISEMENTS
Selamat Milah BPKH ke 7 Tahun

Lebih lanjut, Satyo mengatakan, Bahlil menjadikan Ormas sebagai faktor penekan kekuasaan sehingga tercipta konfigurasi Politik di pusaran kekuasaan.

ADVERTISEMENTS
QRIS Merchant Bank Aceh Syariah

“Dengan begitu, Bahlil menempatkan namanya sebagai pengendali Ormas-ormas untuk menekan dan bargaining dengan penguasa,” tekan Satyo.

ADVERTISEMENTS
SMS Poin - Bank Aceh Syariah

Yang seharusnya disadari, menurut Satyo, bahaya yang akan timbul ke depannya. Dimana keterlibatan Ormas keagamaan dalam sektor pertambangan pasti memicu potensi konflik.

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Guru Nasional

“Mengingat operasional tambang sarat dengan implikasi ekologi dan kohesivitas sosial masyarakat di area pertambangan termasuk potensi konflik lahan dengan masyarakat,” ujar dia.

Berita Lainnya:
Presiden Korsel Resmi Dimakzulkan
ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Belum lagi, Satyo menambahkan, dari sisi aturan pemberian IUP kepada Ormas yang berlandaskan PP 25/2024 bertentangan dengan UU 3/2020 Tentang Minerba.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari KORPRI ke-53

“Tidak sinkron dengan aturan yang lebih tinggi yaitu UU,” demikian Satyo Purwanto.rmol news logo article

Follow HARIANACEH.co.id untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya