Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji Indonesia (PPIH) Embarkasi Aceh, Azhari mengatakan, Ruhamah adalah jamaah kelompok terbang (kloter) BTJ-01. Jamaah asal Ujong Kareng, Kota Sabang tersebut meninggal dunia di Rumah Sakit King Faisal, Mekkah.
Menurut sertifikat kematian (CoD) yang dikeluarkan Kantor Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) Mekkah, Ruhamah didiagnosa mengalami Syok Kardiogenik (cardiogenic shock), Acute Coronary Syndrome, Cronic Heart Failure, Cardiomegaly dan Senility.
Azhari juga mengatakan pihak maktab sudah melakukan proses fardu kifayah dan pengurusan jenazah.
“Almarhumah sudah dimakamkan di Makbarah syuhada Syarair. Kita doakan semoga almarhumah diampuni segala dosanya dan ditempatkan di sisi Allah SWT,” ujar Azhari.
Pemerintah Indonesia, kata Azhari, memfasilitasi badal haji bagi jamaah yang berhak. Seperti, jamaah haji yang meninggal dunia sebelum puncak haji dan mereka yang dirawat karena sakit.
Secara regulasi, ada tiga kelompok jamaah haji Indonesia yang bisa dibadalhajikan melalui program pemerintah.
Pertama, jamaah yang meninggal dunia di asrama haji embarkasi atau embarkasi antara, saat dalam perjalanan keberangkatan ke Arab Saudi, atau di Arab Saudi sebelum wukuf di Arafah. Kedua, jamaah yang sakit dan tidak dapat disafariwukufkan dan ketiga, jamaah yang mengalami demensia.[]