Jumat, 08/11/2024 - 12:45 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan 3 Pj Bupati dan Pj Walikota di Provinsi Aceh
NASIONAL
NASIONAL

Tembak Drone Liar di Atas Gedung Jampidsus, Kejagung: Dikendalikan dari Taman Blok M

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat bicara soal drone liar yang melintas di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Drone tersebut melintas di area Kejagung, Rabu (5/6/2024).Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan bahwa peristiwa tersebut benar terjadi. Kata dia drone yang melintas tersebut bukanlah yang pertama kali.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“Tim Keamanan Dalam (Kamdal) Kejaksaan Agung telah berhasil mengamankan dengan menembak jatuh drone yang terbang liar atau berputar di sekitar Lapangan Upacara atau dekat area konstruksi pembangunan Jampidsus,” ujar Ketut kepada wartawan, Jakarta, Jumat (7/6/2024).

Berita Lainnya:
Belum Sebulan Dilantik Menkomdigi Kaget Anak Buah Pelihara Situs Judol
ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Lebih lanjut, dia mengatakan rupanya drone tersebut milik komunitas penerbang drone. Kata dia, drone tersebut diterbangkan dari area sekitar Taman Literasi Blok M.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

“Setelah dilakukan penindakan lebih lanjut, drone yang diamankan tersebut merupakan milik komunitas penerbang drone yang dikendalikan dari area sekitar Taman Literasi Blok M di depan Gedung Utama Kejaksaan Agung,” kata dia.

Berita Lainnya:
Cerita Anies Baswedan 'Dijebak' Panitia Sekamar dengan Prabowo di Reuni FEB UGM
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Dia menepis kabar soal drone yang melintas merupakan mata-mata. Tak hanya itu, dia juga membantah drone tersebut dikaitkan dengan kasus yang tengah ditangani oleh Jampidsus.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Santri Nasional 2024 dari BPPA

“Dapat disampaikan bahwa tidak benar jika drone tersebut melintas untuk memata-matai dan dikendalikan oleh pihak atau instansi mana pun yang berkepentingan, apalagi dikaitkan dengan upaya intervensi terhadap salah satu perkara yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung,” tutur dia.


Reaksi & Komentar

فَإِن طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُ مِن بَعْدُ حَتَّىٰ تَنكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ ۗ فَإِن طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَن يَتَرَاجَعَا إِن ظَنَّا أَن يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ ۗ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ البقرة [230] Listen
And if he has divorced her [for the third time], then she is not lawful to him afterward until [after] she marries a husband other than him. And if the latter husband divorces her [or dies], there is no blame upon the woman and her former husband for returning to each other if they think that they can keep [within] the limits of Allah. These are the limits of Allah, which He makes clear to a people who know. Al-Baqarah ( The Cow ) [230] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi