NASIONAL
NASIONAL

Ibu Kandung Cabuli Anak di Bekasi Juga Diperintah Akun Facebook Icha Shakila

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Polda Metro Jaya kembali mengungkap kasus pencabulan atau pelecehan seksual yang dilakukan seorang ibu terhadap anak kandungnya yang masih di bawah umur.Jika sebelumnya kasus pelecehan ibu kandung terhadap anak terjadi di Tangerang Selatan, kali ini kembali terungkap di kawasan Tambelang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan pelaku merupakan seorang ibu berinisial AK (26) yang ditangkap di kawasan Cileungsi, Kabupaten Bogor.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Kepada polisi, tersangka mengaku terpaksa melakukan aksi bejat lantaran iming-iming dari seorang pemilik akun Facebook Icha Shakila.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“Hasil sementara motif ekonomi. Disuruh oleh akun FB berinisial IS,” ujarnya, Jumat (7/6/2024).

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Menurutnya, kasus ini tidak jauh berbeda dengan ibu berinisial RH (22) di Tangerang Selatan yang juga telah diamankan polisi. Keduanya mengaku diperintah oleh akun Facebook bernama Icha Shakila.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Saat ini AK telah dibawa ke Mapolda Metro Jaya beserta barang bukti untuk dimintai keterangan dari tim penyidik Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polda Metro Jaya.

Berita Lainnya:
Mahfud MD Minta Polri Periksa Budi Arie Terkait Kasus Judi Online yang Libatkan Pegawai Kementerian Komdigi
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 294 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 jo Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sebelumnya, aksi pelecehan seksual terhadap anak kandung viral di media sosial yang memperlihatkan seorang ibu mengenakan baju berwarna oranye bersama seorang anak. Tampak anak tersebut tidak mengenakan pakaian dengan posisi tidur di sebuah ruangan.

Tentu saja tayangan itu menimbulkan sejumlah reaksi dari warganet yang mengomentari dan menyayangkan terulangnya kembali aksi bejat ibu terhadap anak kandung di Tangerang Selatan yang beredar di medsos pekan lalu. Berdasarkan keterangan, peristiwa itu direkam pada Desember 2023 lalu.

Berita Lainnya:
Program Transmigrasi ke Papua Sudah Tak Bisa Dilanjutkan Lagi, Apa Penyebabnya?

“Lebih kacau dari (kasus) kemarin. Viral ibu baju orange ngiclik sama anaknya sendiri,” tulis warganet.

Pekan lalu, kasus yang sama juga ramai di media sosial yakni seorang ibu berinisial RH (22) melecehkan anak kandungnya di Tangsel karena termotivasi iming-iming uang Rp15 juta untuk membuat konten pornografi.

RH mengaku sudah dihubungi seorang wanita melalui akun Facebook Icha Shakila pada 28 Juli 2023 untuk mengirimkan foto tanpa busana dengan imbalan sejumlah uang. Karena desakan kebutuhan ekonomi, tersangka R menuruti permintaan akun Facebook Icha Shakila tersebut.

Kemudian pada 30 Juli pemilik akun Icha Shakila kembali meminta tersangka mengirimkan video adegan tak senonoh antara ibu dan anak sesuai yang diinginkan pelaku. Jika tak mengikuti keinginannya, pemilik akun tersebut mengancam akan menyebarkan foto-foto syur tersangka di media sosial.

Hingga saat ini kasusnya masih ditangani Polda Metro Jaya untuk mendalami adanya jaringan pornografi tersebut.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya