Jumat, 15/11/2024 - 07:52 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Ketua PSI Batam Ditangkap Polisi karena Pakai Sabu

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Solidaritas Indonesia (DPD PSI) Kota Batam, Susanto ditangkap polisi karena kasus narkoba.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Susanto ditangkap di Perumahan Livia Garden, Kota Batam karena kepemilikan narkoba jenis sabu pada Selasa (4/6) sekitar pukul 17.00 WIB. Ia ditangkap bersama 2 rekannya, yakni SN dan KH.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Barang bukti yang berhasil disita dari tempat kejadian itu adalah 1 paket bungkus kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,52 gram,” kata

Berita Lainnya:
Jupri Dedengkot Preman Pasar Tumpah Merdeka Dibekuk Polisi, Warga: Harus Dihukum Berat!
ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Kasi Humas Polresta Barelang, AKP Tigor Sidabariba, Sabtu (8/6).

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Menurut pemeriksaan sementara, Susanto rupanya sudah menggunakan narkoba sejak lama.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

“S mengaku pernah menggunakan narkotika jenis H5, ekstasi, dan sabu. Riwayat penggunaan NAPZA sejak tahun 2011,” kata Tigor.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Meski sebagai pengguna narkoba sejak lama, Susanto tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkoba, dan hanya menggunakan sabu untuk pribadi.

Berita Lainnya:
Diduga Video Denny Cagur Promosi Judi Online Viral di Medsos

“Pendapat dari tim hukumnya pada saat asesmen itu, tersangka inisial S ini tidak ada keterlibatan pada jaringan peredaran gelap narkoba. Karena pembelian narkotika tersebut dibeli dari teman untuk dipakai sendiri,” kata Tigor.

Kini, Susanto dan dua orang lainnya dijerat Pasal 112 Ayat 1 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Juncto Pasal 127 Ayat 1 huruf a UU 35 / 2009 tentang Narkotika. Ia pun kini telah dipecat DPP PSI.


Reaksi & Komentar

وَإِذْ قَتَلْتُمْ نَفْسًا فَادَّارَأْتُمْ فِيهَا ۖ وَاللَّهُ مُخْرِجٌ مَّا كُنتُمْ تَكْتُمُونَ البقرة [72] Listen
And [recall] when you slew a man and disputed over it, but Allah was to bring out that which you were concealing. Al-Baqarah ( The Cow ) [72] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi