NASIONAL
NASIONAL

Sudah Jadi Anggota DPR Kok Jadi Komisaris Utama BUMN, Posisi Politisi Gerindra Ini Disorot

image_pdfimage_print

BANDA ACEH  – Pengamat Politik sekaligus Direktur Indonesian Public Institute (IPI) Karyono Wibowo, menyoroti rangkap jabatan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Siti Nurizka Puteri Jaya.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Pupuk Sriwijaya (Persero), Siti Nurizka ditunjuk sebagai Komisaris Utama menggantikan Setya Utama.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Karyono menyebut, sebagai anggota DPR, seharusnya Siti Nurizka bisa mengawasi kinerja BUMN.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“Jelas disebutkan dalam UU 17/2014 di pasal 236 ayat 1 poin c bahwa anggota DPR dilarang rangkap jabatan. Melanggar Undang-Undang. Dikhawatirkan juga munculnya konflik kepentingan. Mengawasi tapi masih jadi komisaris, itu jelas tidak boleh,” kata Karyono, kepada wartawan Selasa (11/6/2024).

Berita Lainnya:
Baradatu dan NCW juga Laporkan Hakim PN Medan ke Komisi III DPR
ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Selain itu, Karyono menilai penunjukan Politikus Gerindra Siti Nurizka berpotensi merusak sistem ketatanegaraan karena kader partai yang harusnya bertindak sebagai pengawas, justru berperan dalam objek yang diawasi.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

“Dia sebagai pengurus, dia akan mengamankan itu dan di sisi lain ini adalah badan pelayanan yang menyangkut kepentingan publik,” ujarnya.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Karyono berharap, Siti bisa mengambil bijak sebagai anggota DPR.

Berita Lainnya:
Pengacara Klaim Dua Paslon di Pilkada Jakarta Dekati Rizieq Shihab

Hingga berita ini diturunkan, Tribunnews.com masih berupaya mengkonfirmasi kepada Siti Nurizka, perihal penunjukan sebagai Komisaris Utama Pusri Palembang.

UU 17 tahun 2014 tentang MPR/DPR/DPD/DPRD (MD3), mengatur larangan rangkap jabatan anggotqabaik anggota DPR, DPRD provinsi, maupun DPRD kabupaten/kota.

Pada Pasal 236 ayat (1) huruf C UU tersebut jelas menyebutkan bahwa anggota DPR, DPRD provinsi, maupun DPRD kabupaten/kota dilarang merangkap jabatan pegawai pada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari APBN/APBD


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya