NASIONAL
NASIONAL

Jokowi Teken Keppres Pemberantasan Judi Online, Satgas Dipimpin Menko Polhukam

image_pdfimage_print

BANDA ACEH  – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online pada Jumat (14/6). Keppres ini dibuat sebagai upaya percepatan pemberantasan judi online.

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Guru Nasional

 

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Pada Pasal 5 dijelaskan bahwa satgas diketuai Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam). Sedangkan Wakil Ketua Satgas adalah Menko PMK. Ketua Harian Pencegahan, Menkominfo, sementara Wakil Ketua Harian Pencegahan adalah Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik pada Kemenkominfo.

Berita Lainnya:
Polda Jabar: 19 Kendaraan Terlibat Kecelakaan di Tol Cipularang, 1 Orang Meninggal
ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

 

“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” demikian bunyi Pasal 15, Sabtu (15/6).

 

 

Satgas juga memiliki anggota bidang pencegahan. Terdiri dari Kementerian Agama, Kejaksaan Agung, TNI, Polri, BIN, juga OJK. Adapun Ketua Harian Penegakan Hukum adalah Kapolri lalu Wakil Ketua Harian Penegakan Hukum, Kabareskrim Polri.

Berita Lainnya:
Kasus Guru Supriyani: Kapolsek Baito dan Kanit Reskrim Terancam Patsus

 

Sementara, anggota bidang penegakan hukum terdiri dari Kemenko Polhukam, Kominfo, Kejaksaan Agung, BIN, BSSN, lalu OJK. Mereka akan bekerja untuk memberantas judi online.

 

“Untuk mendukung upaya percepatan pemberantasan perjudian daring secara terpadu dibentuk Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Satgas,” demikian bunyi Pasal 1


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya