NASIONAL
NASIONAL

Sidang Praperadilan Pegi Ditunda, Hakim Eman Sulaeman: Saya Tidak Ada Kepentingan dalam Perkara Ini

image_pdfimage_print

BANDA ACEH  – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menunda sidang praperadilan tersangka kematian Vina dan Eky di Cirebon, Pegi Setiawan.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Sidang praperadilan Pegi Setiawan ditunda karena Polda Jabar sebagai pihak termohon tidak hadir dalam sidang yang digelar pada Senin (24/6/2024) hari ini.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Terkait penundaan ini, hakim tunggal yang memimpin sidang praperadilan Pegi Setiawan, Eman Sulaeman, pun buka suara.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Eman menegaskan dirinya tidak memiliki kepentingan apapun dalam perkara ini.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Sehingga ia berharap tidak ada asumsi-asumi aneh terkait sidang praperadilan Pegi Setiawan.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

“Perlu saya tegaskan, saya tidak ada kepentingan dalam perkara ini, jangan sampai ada asumsi-asumsi yang aneh,” kata dia dikutip dari tayangan Breaking News KompasTV.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Eman Sulaeman juga mengatakan akan mengabaikan hal-hal yang hendak mempengaruhi dirinya karena tidak ada keuntungan baginya.

“Kalaupun ada yang coba-coba mempengaruhi, saya abaikan karena tidak ada kepentingan, tidak ada keuntungan,” tambahnya.

Berita Lainnya:
Saudi-Iran Kian Mesra, Israel Terancam?

Ia menambahkan, sidang akan terus dilanjutkan andaikan pihak Polda Jabar kembali mangkir dalam sidang praperadilan.

“Datang atau tidak datang, kita lanjut. Daripada jauh-jauh dari Cirebon, tapi nggak ada sidang,” kata dia.

Eman ingin agar gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangka Pegi segera diputus.

“Saya juga pengen perkara ini lebih cepat, jangan sampai sidang pokok perkara digelar, kita belum tuntas,” tambahnya.

Pernyataan Eman Sulaeman itu disambut ucapan terima kasih dan puji syukur dari sejumlah tim kuasa hukum Pegi Setiawan yang hadir di ruang sidang.

“Alhamdulillah, terima kasih Yang Mulia,” seru tim hukum Pegi Setiawan.

Diberitakan sebelumnya, Pegi Setiawan alias Perong melalui pengacaranya mengajukan gugatan praperadilan dan menggugat Polri cq Kapolda Jabar cq Direskrimum Polda Jabar.

Ia melakukan perlawanan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky pada 2016 silam.

Gugatan praperadilan Pegi terhadap Polda Jabar sudah teregister di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Bandung, dengan nomor perkara 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung.

Berita Lainnya:
Prabowo Berwenang Anulir Hasil Pansel KPK Bentukan Jokowi

Kuasa hukum Pegi, Sugianti Iriani yakin penetapan Pegi sebagai tersangka dalam kasus kematian Vina Cirebon tidak sah.

Menurutnya, alat bukti dari pihak Polda Jabar sangat lemah.

“Kita sih sebagai tim kuasa hukum pasti sangat yakin karena penetapan tersangka ini tidak sah.”

“Alat bukti dari pihak Polda itu sangat lemah dan tidak ada alat bukti yang terkait pembunuhan Vina dan Eky itu akan kita buktikan di persidangan,” ucap Yanti, Minggu (23/6/2024), dilansir YouTube Kompas TV.

Sementara itu, Polda Jabar mengaku siap melawan praperadilan yang diajukan oleh Pegi.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast memastikan tim Hukum Polda akan hadir dalam praperadilan tersebut.

“Kami sudah siapkan dan kami siap menghadapi gugatan praperadilan dari kuasa hukum maupun keluarga tersangka PS,” kata Abraham


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya