BANDA ACEH – Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, mengungkapkan ada lebih dari 1.000 anggota legislatif yang bermain judi online. Seribu anggota itu bertugas di DPR, DPRD, hingga Sekretariat Kesekjenan,”Apakah ada anggota legislatif pusat dan daerah? Ya kita menemukan itu lebih dari 1.000 orang [Anggota legislatif pusat dan daerah main judi online]. Jadi ada lebih dari 1.000 orang itu DPR, DPRD, sama sekretariat, kesekjenan, ada,” kata Ivan dalam Rapat Kerja Komisi III dengan PPATK di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (26/6).
Ivan menuturkan, ada lebih dari 63 ribu transaksi judi online yang terjadi di lingkungan DPR, DPRD, hingga kesekjenan. Dari jumlah itu, ada sekitar tujuh ribu transaksi judi online yang terdeteksi dilakukan anggota DPR RI.
“Untuk di sini saja yang aktif saja, kalau boleh saya sampaikan ada sekitar 7.000 sekian [transaksi]. Kami hanya bisa sampaikan yang 7.000 sekian ini aja kan? Enggak yang se-Indonesia tadi kalau dari sisi MKD-nya. Kami akan klaster lagi terkait dengan datanya,” tutur Ivan.
Jika ditotal se-Indonesia, nilai transaksi uang judi online yang melibatkan anggota legislatif mencapai hingga Rp 25 miliar. Masing-masing transaksi bernilai antara ratusan ribu hingga miliaran rupiah.
“[Rp 25 miliar] enggak [transaksi per orang], agregat keseluruhan. Itu deposit. Jadi kalau dilihat perputarannya sampai ratusan miliar juga,” terang Ivan.
Membasmi Judi Online
Judi online yang sudah jadi penyakit akut bangsa ini hendak dibasmi Presiden Jokowi dengan membentuk Satgas lintas kementerian/lembaga. Akankah efektif? Apalagi selama ini jutaan situs judi online yang diblokir Kominfo bak mati satu tumbuh seribu.
Hal tersebut pun menuai reaksi dari anggota DPR, salah satunya dari Anggota Komisi III Fraksi PKS, Nasir Djamil, ia meminta agar bukan hanya legislatif saja yang diungkapkan.
“Pimpinan, tidak adil rasanya kalau hanya legislatif saja yang disampaikan, eksekutif yudikatif juga perlu disampaikan. Saya nggak setuju juga kalau hanya legislatif, bagaimana putaran di sana, di eksekutif yudikatif? Jangan-jangan memang [judi online] sudah merambah ke semua cabang kekuasaan,” ujar Nasir.