Jumat, 15/11/2024 - 05:17 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

KPK Ajukan Banding, Alasannya Karen Agustiawan Tak Dibebankan Uang Pengganti Korupsi LNG PT Pertamina

image_pdfimage_print

BANDA ACEH  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan mengajukan banding atas vonis mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina, Karen Agustiawan. 

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 9 tahun penjara terhadap Karen dalam perkara dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

 

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“Jaksa penuntut umum KPK sudah memutuskan untuk mengajukan banding,” kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika kepada wartawan, Sabtu (29/6).

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

 

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Tessa menyatakan, salah satu alasan jaksa mengajukan banding mempersoalkan pidana tambahan uang pengganti. Dalam putusan terhadap Karen, majelis hakim tidak menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 1,09 miliar dan USD 104.016 sebagaimana tuntutan jaksa KPK. Majelis hakim membebankan kerugian negara sebesar USD113.839.186,60 terkait perkara ini kepada perusahaan AS Corpus Christi Liquefaction.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

 

“Banding yang diajukan masih terkait uang pengganti yang tidak dikabulkan oleh majelis hakim,” ucap Tessa.

 

Selain uang pengganti, hukuman pidana badan yang dijatuhkan hakim juga lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut 11 tahun pidana penjara. Menurutnya, tim jaksa saat ini tengah menyusun memori banding untuk diserahkan ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Berita Lainnya:
Viral Siswa SMA Pegang Pistol di Ruang Rapat DPRD Lampung: Itu Senjata Mainan

 

“Teman-teman JPU menuju ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengambil salinan lengkap putusan pengadilan Karen Agustiawan untuk selanjutnya dipelajari dan diajukan memori bandingnya,” tegasnya.

 

Mantan Dirut PT Pertamina, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan sebelumnya divonis pidana sembilan tahun penjara dan Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan. Karen Agustiawan terbukti bersalah terkait kasus korupsi Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2021.

 

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Maryono membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (24/6).

 

Dalam menjatuhkan amar putusan, Hakim Tipikor Jakarta mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa Karen Agustiawan dinilai tidak mendukung program pemerintah yang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.

 

“Perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara,” ucap Hakim Maryono.

Berita Lainnya:
Polda Metro Geledah Kantor Satelit Judi Online, Pegawai Komdigi Digaji Rp5 Juta Per Bulan

 

Sementara hal yang meringankan, terdakwa Karen Agustiawan bersikap sopan selama proses persidangan, tidak memperoleh hasil tindak pidana korupsi, dan memiliki tanggungan keluarga.

 

“Terdakwa mengabdikan diri pada Pertamina,” ujar Hakim Maryono.

 

Karen Agustiawan terbukti merugikan negara sebesar USD 113.839.186.60 alias Rp 1.778.323,27. Tindakan melawan hukum itu dilakukan Karen bersama-sama dengan mantan Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina, Yenni Andayani dan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto.

 

Karen juga diyakini telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya diri sebesar Rp 1.091.280.281,81 dan USD 104,016.65. Kemudian memperkaya korporasi CCL LLC seluruhnya sebesar USD 113,839,186.60. Jumlah kerugian negara itu berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait perkara ini.

 

Karen Agustiawan terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP


Reaksi & Komentar

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنفِقُوا مِن طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُم مِّنَ الْأَرْضِ ۖ وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنفِقُونَ وَلَسْتُم بِآخِذِيهِ إِلَّا أَن تُغْمِضُوا فِيهِ ۚ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ البقرة [267] Listen
O you who have believed, spend from the good things which you have earned and from that which We have produced for you from the earth. And do not aim toward the defective therefrom, spending [from that] while you would not take it [yourself] except with closed eyes. And know that Allah is Free of need and Praiseworthy. Al-Baqarah ( The Cow ) [267] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi