NASIONAL
NASIONAL

Eks Anggota Komnas HAM: Kasus HAM Berat Tak Pernah Kedaluarsa, Rezim Berikutnya Akan Mewarisi

image_pdfimage_print

BANDA ACEH  – Wakil Ketua I Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah yang juga Komisioner Komnas HAM 2012-2017, Maneger Nasution menegaskan bahwa kasus pelanggaran HAM berat tidak akan pernah kadaluarsa atau hilang ditelan waktu.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Sampai kapanpun, kasus pelanggaran HAM berat yang belum terselesaikan akan tetap menjadi catatan bangsa.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Pelanggaran HAM itu tidak pernah kadaluarsa, sampai kapanpun itu akan menjadi catatan bangsa kita,” kata Maneger dalam diskusi ‘Pemajuan Hak Asasi Manusia’ di Gedung PP Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Kamis (4/7/2024).

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Sehingga siapapun rezim pemerintahan yang memimpin, mereka punya tanggung jawab untuk menyelesaikan kasus-kasus HAM berat itu. 

Berita Lainnya:
Warganet Mau Adukan Akun Fufufafa ke Layanan 'Lapor Mas Wapres', Gibran Berani Proses?
ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Ia pun mengingatkan pemangku kepentingan agar jangan sampai punya pemahaman yang salah dalam mpenyelesaian kasus pelanggaran HAM berat dengan cara buying time atau mengulur-ulur dalam penuntasan kasusnya.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

“Menurut saya perlu kita ingatkan kepada kita semua mari siapapun pemangku kepentingan, jangan ada salah paham atau pahamnya salah bahwa ‘ini permasalahan waktu saja ngga usah diselesaikan sekarang’,” ucapnya.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Mantan Komisioner Komnas HAM ini menegaskan, penuntasan kasus pelanggaran HAM berat tidak bisa diulur. Jika kasusnya tak selesai saat pemerintahan berganti, maka penyelesaian kasus itu akan terus diwariskan kepada pemerintahan berikutnya.

Berita Lainnya:
Ronald Tanur Hanya Divonis 5 Tahun di Tingkat Kasasi, MA: Itu Hak Majelis Hakim Lembaga Tidak Bisa Mendikte

“Nggak bisa begitu, pelanggaran HAM yang berat harus diselesaikan nggak bisa buying time. Kalau nggak bisa diselesaikan sekarang menjadi tanggung jawab rezim berikutnya, generasi berikutnya,” jelas Maneger.

Adapun lanjutnya, menurut catatan Komnas HAM terdapat 16 pelanggaran HAM berat, di mana 4 kasus sudah menjalani peradilan HAM, dan 12 kasus belum terselesaikan.

“Ada 16 pelanggaran HAM yang berat sekarang di bangsa, 4 katanya sudah melalui peradilan HAM. Ada 12 yang belum,” pungkasnya


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya