NASIONAL
NASIONAL

Dukung ICJ, Indonesia Desak Israel Segara Pindahkan Seluruh Permukiman Yahudi dari Palestina

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Indonesia menyambut baik fatwa hukum Mahkamah Internasional atau ICJ yang menyatakan pendudukan Israel di wilayah Palestina tindakan ilegal. Fatwa hukum itu memenuhi aspirasi Indonesia dan masyarakat internasional untuk mewujudkan keadilan bagi Palestina.Dalam pernyataan yang disampai Kemlu melalui akun media sosial resminya, pemerintah Indonesia mendesak Israel memindahkan semua permukiman Yahudi dari tanah Palestina.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

“Mahkamah (ICJ) telah memenuhi perannya dalam menegakkan rules based international order dengan menetapkan status ilegal keberadaan Israel di Wilayah Pendudukan Palestina,”dikutip dalam laman akun X @Kemlu_RI, Sabtu (20/7/2024).

Berita Lainnya:
Pasutri Terdakwa Pemalsuan Tanda Tangan Rugikan Perusahaan Setengah Triliun Divonis Bebas
ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Karenanya, Indonesia juga mendukung pandangan Mahkamah agar semua negara dan PBB tidak mengakui situasi yang ditimbulkan dari keberadaan ilegal Israel.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Sejalan dengan fatwa Mahkamah, Indonesia mendesak Israel untuk segera mengakhiri keberadaannya yang ilegal di Wilayah Pendudukan Palestina.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA
Berita Lainnya:
Jokowi Masih Punya Daya Rusak terhadap Pilkada

“Israel harus mengakhiri pembangunan pemukiman ilegal dan mengevakuasi seluruh pemukim Yahudi secepatnya,”katanya.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Indonesia selanjutnya mendorong agar Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB memenuhi permintaan Mahkamah untuk mengambil langkah yang tepat guna mengakhiri keberadaan ilegal Israel di Palestina.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

“Indonesia mengajak masyarakat internasional dan PBB untuk secara bersama-sama menindaklanjuti fatwa hukum tersebut, dan memberikan pengakuan terhadap keberadaan Negara Palestina,”tuturnya.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya