ACEH

Aminullah Lantik Dewan Syariah Kota Banda Aceh

image_pdfimage_print

BANDA ACEH | – Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman melantik sekaligus memimpin prosesi pengambilan sumpah jabatan Dewan Syariah Kota (DSK) Banda Aceh periode 2022-2027 di Aula Pendopo, Jumat (10/6/2022) kemarin.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Formasi kepengurusan DSK Banda Aceh sendiri diisi oleh Dr Tgk Tarmizi M Daud selaku ketua merangkap anggota, dan Tgk Adnan Ali serta Ustaz Gamal Akhyar Lc MA sebagai anggota.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Dalam sambutannya, Wali Kota Aminullah mengharapkan DSK untuk “menjemput bola” dalam upaya penerapan sistem ekonomi syariah di setiap lembaga keuangan.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“Masih ada koperasi yang menggunakan sistem keuangan konvensional,” kata Aminullah.

Berita Lainnya:
Pj Gubernur Safrizal: Sampaikan Keramahan Aceh ke Palangka Raya
ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

“Oleh sebab itu, saya berharap DSK Banda Aceh ‘menjemput bola’. Caranya bisa melalui dinas terkait untuk meminta laporan keuangannya. Apakah sudah sesuai dengan prinsip syariah,” ungkapnya lagi.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Bukan hanya koperasi, wali kota juga meminta DSK untuk memantau lembaga pembiayaan atau leasing. “Tolong dipantau kalau masih ada yang beroperasi secara konvensional di Banda Aceh. Termasuk rentenir, pastikan tidak ada lagi di kota kita,” ujarnya.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Hal tersebut, kata Aminullah, perlu dilakukan untuk menegaskan Banda Aceh sebagai pelopor penerapan syariat Islam secara kaffah. “Banda Aceh sebagai barometer penegakan syariat di segala bidang harus kita pertahankan,” ujarnya.

Berita Lainnya:
Abu Mudi Keluarkan Maklumat Menangkan Bustami-Fadhil di Pilkada 2024

Berdasarkan surat keputusan Wali Kota Banda Aceh nomor 253 tahun 2022 tentang penetapan keanggotaannya, DSK bertugas mengawasi penerapan fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) atas produk dan transaksi Lembaga Keuangan Syariah (LKS).

Tugas lainnya, yakni membuat surat edaran kepada LKS, melakukan koordinasi dan konsolidasi antar Dewan Pengawas Syariah (DPS) pada setiap LKS, dan koordinasi dengan DSN melalui Dewan Syariah Aceh (DSA).

Selanjutnya DSK Banda Aceh juga diberi tugas untuk melakukan koordinasi dan konsolidasi dengan DSA, memberikan rekomendasi bagi calon DPS LKS, dan melakukan sosialisasi edukasi dan pelatihan. []


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya