BANDA ACEH | – Pegawai honorer di Pemerintahan Kota Sabang DB (45), bersama rekannya DIB (32) warga Banda Aceh ditangkap Opsnal Satresnarkoba Polresta Banda Aceh di Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar, Rabu (8/6/2022) malam.
Kasatresnarkoba Polresta Banda Aceh, Kompol Tendri Wardi mengatakan, dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan barang bukti 2,96 gram dan 11 paket sabu.
Kasatresnarkoba mengatakan, penangkapan berawal dari pengembangan salah satu tersangka lainnya yang sudah ditangkap polisi berinisial SA.
“Tersangka SA saat di interogasi mengatakan narkotika jenis sabu itu diperoleh dari DB dengan cara membelinya,” kata Kompol Tendri, Sabtu (11/6/2022).
Kemudian, saat dilakukan pengembangan terkait informasi tersebut, tim menggrebek rumah milik DB dan saat itu sedang bersama DIB dalam kamarnya.
“Saat di geledah kamar, kami mendapatkan 11 paket narkoba jenis sabu yang telah dipaketkan untuk di jual kembali kepada orang lain. Disini kami juga mendapatkan alat hisap yang sudah dipersiapkannya,” ujar dia.
Tendri menjelaskan, DB memperoleh sabu tersebut dari ADN yang sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), seharga Rp 1,5 juta.
“Kini, DB, DIB dan SA ditahan di rutan Polresta Banda Aceh untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” pungkas Kompol Tendri.