Sabtu, 16/11/2024 - 18:39 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Bareskrim Ciduk Pengedar ‘Poppers’, Obat Perangsang Seks LGBT yang Diimpor dari China

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri menangkap tiga warga Banten dan Bekasi berinisial RCL, P, dan MS. Ketiganya jadi pengedar 959 buah botol dan 710 kotak berisi Poppers.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Kasubdit III Dirtipidnarkoba, Kombes Suhermanto, mengatakan awalnya pihaknya menangkap RCL di wilayah Bekasi. Dari keterangan pelaku, kemudian polisi menangkap rekannya di Banten.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Poppers yang mereka edarkan sudah dilarang BPOM sejak Oktober 2021 karena mengandung isobutil nitrit. Obat ini digunakan untuk merangsang hubungan seks sesama jenis.

Berita Lainnya:
Beredar Video Momen Terakhir Yahya Sinwar Dibagikan IDF Israel, Tunjukkan Pemimpin Hamas Itu Berjuang di Medan Perang hingga Meninggal Dunia
ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“Poppers ini obat perangsang yang digunakan oleh kelompok tertentu untuk berhubungan seksual sesama jenis ya,” kata Suhermanto di Mabes Polri, Senin (22/7).

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Suhermanto menyebut obat itu berbahaya untuk digunakan karena dapat mengakibatkan stroke hingga serangan jantung yang berujung kematian.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

“Berbahaya bisa menyebabkan stroke, serangan jantung bahkan bisa kematian,” ucap dia.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Kepada polisi, RCL mengaku sudah mengedarkan obat itu sejak tahun 2017 lewat marketplace. Obat itu diperolehnya dari China dan dijual khusus ke komunitas LGBT.

Berita Lainnya:
Awal Mula Penyerangan Warga oleh 33 Prajurit TNI di Deli Serdang, Dipicu Geng Motor

“Kedua tersangka tersebut juga mendapatkan obat perangsang Poppers diimpor dari Cina. Kedua tersangka telah menjual Poppers sejak tahun 2022 dengan menggunakan media sosial Twitter dan aplikasi media sosial,” katanya.

Akibat perbuatannya, tiga pelaku peredaran Poppers disangkakan Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.


Reaksi & Komentar

وَمِنْهُم مَّن يَقُولُ رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ البقرة [201] Listen
But among them is he who says, "Our Lord, give us in this world [that which is] good and in the Hereafter [that which is] good and protect us from the punishment of the Fire." Al-Baqarah ( The Cow ) [201] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi