Jumat, 15/11/2024 - 08:56 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Bukan Dibunuh, Tim Kuasa Hukum Saka Tatal Sebut Vina dan Eky Meninggal Akibat Kecelakaan

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Tim kuasa hukum Saka Tatal, mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016, memberikan kesimpulan yang mengejutkan terkait kasus itu. Mereka menyebutkan bahwa Vina dan Eky meninggal akibat kecelakaan, dan bukan karena pembunuhan dan perkosaan.Hal itu disampaikan tim kuasa hukum Saka Tatal, saat ditemui usai sidang Peninjauan Kembali (SK) kasus pembunuhan Vina dan Eky, yang digelar di Pengadian Negeri Cirebon, Rabu (24/7/2024).

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Sidang perdana itu mengagendakan pembacaan Memori Peninjauan Kembali dan Tambahan Memori Peninjauan Kembali dari tim kuasa hukum Saka Tatal. Setelah sempat di-skorsing, sidang yang dimulai pukul 10.30 WIB itu selesai sekitar pukul 15.30 WIB.

Berita Lainnya:
Bahlil Pastikan Jokowi dan Gibran Tak Masuk Kepengurusan Golkar
ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

‘’Dan hari ini jelas kesimpulan sidangnya bahwa kematian ini (Vina dan Eky) bukan karena pembunuhan atau pemerkosaan, tapi murni karena kecelakaan, sesuai dengan olah TKP pertama di Polsek Talun. Demikian itu kesimpulan kita,’’ ujar Farhat Abbas, salah satu tim kuasa hukum Saka Tatal.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Farhat menyatakan, dengan kesimpulan tersebut, pihaknya menunggu jawaban dari jaksa. Dia yakin, jaksa akan kesulitan dalam menjawab Memori PK yang disampaikan tim kuasa hukum Saka Tatal.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

‘’Kita tunggu jawaban jaksa. Selama ini kan jaksanya gak pernah nongol. Dan mereka mem-P21-kan. Dan dampak dari pencabutan beberapa saksi itu otomatis pasti mereka akan keteteran untuk menjawab kontra memori Peninjauan Kembali kami,’’ ujar Farhat.

Berita Lainnya:
Lagi, Luhut Rangkap Jabatan di Era Prabowo sebagai Ketua Dewan Ekonomi + Penasihat Khusus Presiden
ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Tim kuasa hukum Saka Tatal lainnya, Krisna Murti, menambahkan, dalam sidang PK hari ini, majelis hakim hanya menerima Memori PK yang dibacakan. Itu berarti, majelis hakim di PN Cirebon hanya menerima berkasnya untuk selanjutnya dikirim ke Mahkamah Agung.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

‘’Dengan sepuluh novum, bukti terbaru yang kita ajukan, kita yakinkan ini adalah kecelakaan. Kita meminta dan memohon bahwa harus dengan teliti dan jelas majelis hakim yang mulia di Mahkamah Agung bisa dapat mengabulkan atas permohonan PK kami,’’ kata Krisna.

Sidang PK tersebut selanjutnya akan digelar pada Jumat (26/7/2024). Adapun agendanya berupa jawaban dari termohon.


Reaksi & Komentar

ثُمَّ تَوَلَّيْتُم مِّن بَعْدِ ذَٰلِكَ ۖ فَلَوْلَا فَضْلُ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَتُهُ لَكُنتُم مِّنَ الْخَاسِرِينَ البقرة [64] Listen
Then you turned away after that. And if not for the favor of Allah upon you and His mercy, you would have been among the losers. Al-Baqarah ( The Cow ) [64] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi