Jumat, 08/11/2024 - 07:49 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan 3 Pj Bupati dan Pj Walikota di Provinsi Aceh
NASIONAL
NASIONAL

Sahroni Skak Hakim Bebaskan Ronald Tannur: Saya Punya Teman Pemabuk, Tapi tak Sampai Mati

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur menuai kontroversi. Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menduga ada modus hanky panky di balik putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya tersebut. “Diduga ada hanky panky apa yang diputuskan oleh hakim. Diduga ada hanky panky,” kata Sahroni saat memimpin rapat audiensi Komisi III DPR bersama keluarga korban penganiayaan Dini Sera Afrianti di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Dugaan tersebut berdasarkan pernyataan majelis hakim bahwa korban, almarhum Dini Sera Afrianti, meninggal dunia bukan karena penganiayaan yang dilakukan Ronald Tannur, melainkan karena alkohol. “Aneh kalau perlakuan yang dilakukan oleh terdakwa, terus hakim bilang ‘Oh ini meninggal karena alkohol’,” ucapnya.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Sahroni lantas berkata, “Tiga hakim yang memutuskan vonis bebas, mereka sakit semua.”

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Dia juga mengaku heran atas alasan hakim tersebut yang pada akhirnya memutuskan vonis bebas kepada Ronald Tannur.

Berita Lainnya:
Ini yang Mau Dibangun Menteri HAM Natalius Pigai jika Dapat Anggaran Rp 20 T, DPR RI Mau Panggil
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

“Saya juga punya teman, pemabuk semua, tetapi enggak ada yang pernah meninggal, paling pingsan dia. Kan aneh kalau hakim menyatakan cuma gara-gara penyebab sah yang bersangkutan meninggal gara-gara alkohol,” tuturnya.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Santri Nasional 2024 dari BPPA

Untuk itu, Sahroni menilai vonis bebas majelis hakim PN Surabaya kepada Ronald Tannur menjadi preseden buruk bagi lembaga peradilan Tanah Air.

“Preseden buruk yang terjadi di republik ini, di PN Surabaya,” ucapnya.

Mengenai dugaan praktik lancung hakim PN Surabaya itu, Sahroni pun menanyakan kepada kuasa hukum korban apakah sudah melaporkannya ke KPK.

“Sudah berproses bapak, hari ini kami sudah ke KY (Komisi Yudisial), berlanjut kemudian ke Badan Pengawasan MA (Mahkamah Agung), yang ke KPK kami sedang membuat analisisnya, segera kami laporkan,” jawab kuasa hukum keluarga almarhum Dini Sera Afrianti, Dimas Yemahura Alfarauq.

Berita Lainnya:
Bawaslu Izinkan Jokowi, Megawati hingga SBY Kampanye Pilkada

Pada Rabu (24/7), majelis hakim PN Surabaya, Jawa Timur, membebaskan Gregorius Ronald Tannur yang merupakan putra dari mantan salah satu anggota DPR RI Edward Tannur, dari segala dakwaan dalam kasus penganiayaan yang berakibat kekasihnya bernama Dini Sera Afrianti meninggal dunia.

Sebelumnya, Polrestabes Surabaya menetapkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan terhadap tersangka Ronald Tannur yang telah menghilangkan nyawa kekasihnya tersebut. Ronald dijerat dengan Pasal 351 dan 359 KUHP tentang penganiayaan dan kelalaian dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Penyelidikan oleh kepolisian mengungkap penganiayaan terjadi usai pasangan kekasih itu menghabiskan malam di tempat hiburan, kawasan Surabaya Barat.

Selain itu, Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pun sudah secara resmi menonaktifkan anggota DPR Fraksi PKB Edward Tannur dari keanggotaannya di Komisi IV DPR RI imbas kasus yang menimpa anaknya tersebut.


Reaksi & Komentar

وَلِلْمُطَلَّقَاتِ مَتَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ ۖ حَقًّا عَلَى الْمُتَّقِينَ البقرة [241] Listen
And for divorced women is a provision according to what is acceptable - a duty upon the righteous. Al-Baqarah ( The Cow ) [241] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi