Jumat, 15/11/2024 - 08:44 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Viral Terdakwa Penipuan Umrah Asyik Berjoget di Depan Korban, Cuma Divonis 3 Tahun Penjara

image_pdfimage_print

BANDA ACEH –  Viral di media sosial, terdakwa kasus penipuan umrah malah asyik berjoget di depan korban, terdakwa divonis 3 tahun penjara.Dalam video yang diunggah melalui akun Instagram @terang_media, terdakwa penipuan umrah yang mengenakan peci dan kemeja putih itu digiring oleh petugas Pengadilan Negeri (PN) Kudus, Jawa Tengah.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Saat digiring oleh petugas, terdakwa yang diketahui bernama Zyuhal Laila Nova itu malah mengangkat kedua jempolnya ke atas sambil berjoget.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Sontak saja kelakuan terdakwa penipuan umrah itu membuat korban dan netizen geram, terlebih hukuman yang diberikan hanya 3 tahun penjara.

Berita Lainnya:
Gedung Putih: Korea Utara Kirim 3.000 Tentara ke Rusia untuk Perang di Ukraina
ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“Gapapa, dia belum tau neraka saja,” tulis komentar dari akun @dion_purno.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

“Di akhirat nggak bakalan bisa joget-joget gitu mas hehehe,” tambah komentar dari akun @subagjagalih.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

“Astaghfirullah, Naudzubillah Min Dzalik,” komentar dari akun @myuuuichiro.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Sebagai informasi, terdakwa penipuan umroh Zyuhal Laila Nova adalah owner dari Biro Umrah Goldy Mixalmina Kudus yang terbukti melakukan penipuan umrah terhadap 189 korban calon jemaah umrah.

Berita Lainnya:
Sosok Kolonel Inf Wahyo Yuniartoto: 'Pendekar Silat' yang Jadi Calon Ajudan Prabowo

Dalam amar putusan yang dibacakan hakim  PN Kudus Senin 29 Juli 2024, terdakwa divonis 3 tahun penjara karena terbukti lakukan penipuan yang menyebabkan kerugian korban mencapai Rp4,9 miliar.

Vonis hukuman penjara 3 tahun yang diberikan terdakwa itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut penjara 3 tahun 9 bulan karena melanggar pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.


Reaksi & Komentar

إِذْ قَالَ لَهُ رَبُّهُ أَسْلِمْ ۖ قَالَ أَسْلَمْتُ لِرَبِّ الْعَالَمِينَ البقرة [131] Listen
When his Lord said to him, "Submit", he said "I have submitted [in Islam] to the Lord of the worlds." Al-Baqarah ( The Cow ) [131] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi