ACEH

Tingkatkan PAD, Dishub Aceh Besar Kelola Parkir Lebih Baik dan Terukur

image_print

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Kota Aceh Besar, Azhari AW melalui Sekretaris Dinas Perhubungan, Dodi Pratama, Sabtu (3/8/2024).

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Dikatakannya, potensi perparkiran di Aceh Besar sangat menjanjikan untuk Pendapatan Asli Daerah. Dijelaskan bahwa selama ini sudah sering petugas Dishub Aceh Besar melakukan penertiban lokasi parkir dan juru parkir liar yang sudah dilakukan, penertiban itu antara lain menyasar pusat perbelanjaan, warung kopi dan lainnya.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Penertiban parkir akan terus kita intensifkan dari sore sampai malam hari, itu menyasar pada jukir liar yang melakukan penjagaan parkir di sejumlah jalan di Aceh Besar,” katanya.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Lebih lanjut dijelaskan, bahwa dengan adanya pengelolaan parkir dengan cara-cara modern diyakini akan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

“Mampu meningkatkan PAD yang kemudian kita gunakan dengan maksimal untuk membiayai pembangunan daerah,” ujarnya.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Ia menjelaskan, merujuk qanun kabupaten aceh besar nomor 3 tahun 2023 tentang pajak kabupaten dan retribusi kabupaten. Dishub Aceh Besar terus berupaya meningkatkan PAD daerah dari sektor perparkiran.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Menurutnya, bahwa pajak kabupaten dan retribusi kabupaten merupakan sumber strategis guna meningkatkan pendapatan asli daerah dan kemandirian daerah sesuai dengan prinsip otonomi daerah, dalam rangka percepatan perwujudan kesejahteraan dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah.

Berita Lainnya:
Polres Aceh Barat Bekali Personil Dengan Rompi Anti Sayat

“Maka, kita himbau petugas parker yang terdaftar menyetorkan retribusi kepada Dishub, karena ini penting untuk mewujudkan kesejahteraan dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah,” ujarnya.

Dodi juga menyampaikan, pajak kabupaten yang selanjutnya disebut PAD merupakan kontribusi wajib kepada kabupaten yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan kabupaten bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

“Retribusi Kabupaten yang selanjutnya disebut retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi tau badan. Subjek pajak itu terdiri dai orang pribadi atau Badan yang dapat dikenai pajak termasuk dengan pengguna parkir,” ucap Dodi.

Strategi untuk mengatasi masalah parkir yang kerap menjadi keluhan masyarakat, terutama di kawasan bisnis yang padat aktivitas. Dengan penataan yang baik, diharapkan tidak hanya meningkatkan PAD tetapi juga memberikan kenyamanan bagi pengguna jalan dan pengendara. Hal ini akan membantu Dishub dalam menentukan kebijakan yang tepat, termasuk kemungkinan penerapan tarif berbeda berdasarkan waktu dan lokasi.

Berita Lainnya:
PEMA Dorong UMKM Aceh Berkompetisi melalui Pitching Proposal Bisnis

Lebih lanjut, Dodi menambahkan bahwa ke depan, Dishub Aceh Besar akan menggandeng pihak ketiga untuk mengelola parkir. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme dalam pengelolaan parkir dan memaksimalkan pendapatan dari sektor tersebut.

“Kerjasama dengan pihak ketiga pengelola parkir diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan pendapatan dari retribusi parkir. Kami akan memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil selalu mengedepankan kepentingan masyarakat dan tetap dalam koridor hukum yang berlaku,” ujar Dodi.

Penertiban parkir ini tidak hanya bermanfaat untuk menentukan potensi PAD dari retribusi parkir, tetapi juga sebagai dasar untuk penataan ulang kawasan parkir agar lebih teratur dan tidak mengganggu kelancaran lalu lintas. Dengan data yang akurat, Dishub dapat membuat perencanaan yang matang untuk mengatasi masalah parkir di kota Banda Aceh.

“Kami berharap dengan data, kita bisa menata ulang kawasan parkir dengan lebih baik. Parkir yang teratur akan membantu mengurangi kemacetan dan membuat jalan lebih lancar,” tambah Dodi.

Selain itu, sebagai mana arahan Pj Bupati Aceh Besar beberapa waktu dalam upaya peningkatan PAD, Dishub Aceh Besar juga berencana untuk menerapkan teknologi dalam pengelolaan parkir, seperti penggunaan aplikasi parkir online yang dapat memudahkan masyarakat dalam mencari dan membayar parkir.

1 2

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya