Senin, 14/10/2024 - 14:27 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Hasil Verifikasi Awal, MKD Tidak Temukan Pelanggaran Cak Imin dalam Timwas Haji DPR

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Tidak ditemukan pelanggaran dari Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar yang dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan dengan tuduhan penyalahgunaan kekuasaan dalam keikutsertaan istrinya, Rustini Murtadho dalam Tim Pengawas Haji DPR 2024. 

ADVERTISEMENTS
Dirgahayu Tentara Nasional Indonesia dari Bank Aceh Syariah

Begitu dikatakan Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Nazaruddin Dek Gam menyampaikan hasil verifikasi administratif dan hukum terhadap laporan yang dilayangkan Padepokan Hukum Indonesia (PHI).

ADVERTISEMENTS
Hari Kesaktian Pancasila dari Bank Aceh Syariah

“MKD telah melakukan proses verifikasi awal dan tidak menemukan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Muhaimin Iskandar,” ujar Nazaruddin kepada wartawan, Selasa (6/8).

Berita Lainnya:
Menerka Putusan PTUN soal Gugatan PDIP, Gibran Terancam Batal Dilantik jadi Wapres?
ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan dan Pengucupan Sumpah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA)

Pernyataan resmi ini, lanjut Nazaruddin, adalah klarifikasi yang dilakukan untuk memberi pemahaman kepada masyarakat. 

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW

“Jadi meskipun DPR RI saat ini sedang dalam masa reses di mana harusnya aktivitas anggota difokuskan ke dapil, kasus ini menyangkut Pimpinan DPR RI dan perlu untuk diluruskan,” tuturnya. 

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati HARDIKDA - Hari Pendidikan Daerah

“Maka dari itu MKD turun tangan, kami berkomitmen untuk terus menjaga integritas dan transparansi dalam menjalankan tugas dan fungsi pengawasan,” pungkasnya.

Berita Lainnya:
Dugaan Korupsi PON 2024, Jubir: KPK Tidak Ikut Campur Dalam Investigasi yang Dilaksanakan Polri
ADVERTISEMENTS
Ucapan Duka Cita atas Meninggal Dunia Bank Aceh Syariah Tgk H. Muhammad Yusuf A. Wahab

Adapun pelapor, Ketua Padepokan Hukum Indonesia, Musyanto mengungkapkan bahwa Cak Imin diduga melibatkan istrinya dalam rombongan Timwas Haji DPR dan menggunakan visa penyelenggaraan haji yang bukan diperuntukkan bagi jemaah haji, serta menggunakan anggaran negara untuk kepentingan pribadi dan keluarga.

Musyanto menyatakan bahwa tindakan ini bertentangan dengan kode etik DPR RI 1/2015


Reaksi & Komentar

ثُمَّ بَعَثْنَاكُم مِّن بَعْدِ مَوْتِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ البقرة [56] Listen
Then We revived you after your death that perhaps you would be grateful. Al-Baqarah ( The Cow ) [56] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi