ACEH

DPRA Gelar Rakor Terpadu Persiapan Pilkada 2024

image_print

Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I, Iskandar Usman Al-Farlaky, didampingi Irawan Abdullah, dan Asisten I Sekda Aceh. Turut hadir pula Ketua KIP Aceh, Ketua Panwaslih Aceh, perwakilan Pangdam IM, perwakilan Kapolda Aceh, Biro Hukum Setda Aceh, Kesbangpol Aceh, serta unsur terkait lainnya.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Iskandar menyatakan, rakor terpadu ini bertujuan untuk mengevaluasi sejauh mana persiapan pelaksanaan tahapan Pilkada di Aceh, baik dari sisi KIP maupun Panwaslih, termasuk aspek pengamanan.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Kita ingin mendengar langsung perkembangan persiapan dari tiap-tiap stakeholder penyelenggara Pilkada 2024,” ujarnya.

Berita Lainnya:
Pj Gubernur Lantik Komisioner KPI Aceh Periode 2024-2027
ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Dalam rapat tersebut, terungkap adanya sejumlah kendala yang harus segera diatasi untuk memastikan kelancaran tahapan Pilkada.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

“Ada beberapa kabupaten/kota yang belum menyelesaikan NPHD, tentu ini bisa menghambat proses tahapan yang akan dilakukan oleh lembaga penyelenggara,” kata Politisi Partai Aceh itu.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Kendala juga ditemukan di Panwaslih Aceh, di mana sekretaris panwaslih mengundurkan diri, yang berpotensi mengganggu proses pengawasan Pilkada secara administratif.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

“Kami meminta pemerintah Aceh melalui Asisten I Sekda Aceh untuk menyelesaikan masalah ini dalam dua hari ke depan,” tegas Iskandar.

Berita Lainnya:
Foto Bareng Anies Tak Cukup Dongkrak Elektabilitas

Selain itu, Iskandar menekankan pentingnya menyelaraskan pemahaman terkait masa jabatan Panwaslih. Beberapa pemerintah kabupaten/kota memiliki pandangan berbeda mengenai masa jabatan ini, padahal regulasinya adalah tiga bulan sebelum tahapan dan tiga bulan setelah pelantikan.

“Kami tidak ingin ada perbedaan pemahaman yang bisa menimbulkan masalah anggaran. Panwaslih ini bersifat AdHoc, sehingga masa jabatannya harus disesuaikan dengan regulasi yang ada,” tambah Iskandar.

“Jadi, jika ada gugatan di MK nantinya, pengawasan tetap harus bisa dilakukan sampai tiga bulan setelah pelantikan,” tutupnya.

|Reporter: Wanda


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya