Rabu, 23/10/2024 - 12:31 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan 3 Pj Bupati dan Pj Walikota di Provinsi Aceh
ACEH

DPRA Gelar Rakor Terpadu Persiapan Pilkada 2024

image_print

Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I, Iskandar Usman Al-Farlaky, didampingi Irawan Abdullah, dan Asisten I Sekda Aceh. Turut hadir pula Ketua KIP Aceh, Ketua Panwaslih Aceh, perwakilan Pangdam IM, perwakilan Kapolda Aceh, Biro Hukum Setda Aceh, Kesbangpol Aceh, serta unsur terkait lainnya.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Iskandar menyatakan, rakor terpadu ini bertujuan untuk mengevaluasi sejauh mana persiapan pelaksanaan tahapan Pilkada di Aceh, baik dari sisi KIP maupun Panwaslih, termasuk aspek pengamanan.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Santri Nasional 2024 dari BPPA

“Kita ingin mendengar langsung perkembangan persiapan dari tiap-tiap stakeholder penyelenggara Pilkada 2024,” ujarnya.

Berita Lainnya:
Pimpinan DPRA Periode 2024-2029 Ditetapkan, Zulfadhli Jadi Ketua
ADVERTISEMENTS
Dirgahayu Tentara Nasional Indonesia dari Bank Aceh Syariah

Dalam rapat tersebut, terungkap adanya sejumlah kendala yang harus segera diatasi untuk memastikan kelancaran tahapan Pilkada.

ADVERTISEMENTS
Hari Kesaktian Pancasila dari Bank Aceh Syariah

“Ada beberapa kabupaten/kota yang belum menyelesaikan NPHD, tentu ini bisa menghambat proses tahapan yang akan dilakukan oleh lembaga penyelenggara,” kata Politisi Partai Aceh itu.

Kendala juga ditemukan di Panwaslih Aceh, di mana sekretaris panwaslih mengundurkan diri, yang berpotensi mengganggu proses pengawasan Pilkada secara administratif.

“Kami meminta pemerintah Aceh melalui Asisten I Sekda Aceh untuk menyelesaikan masalah ini dalam dua hari ke depan,” tegas Iskandar.

Berita Lainnya:
Kelakar Bakal Lawan 9 Naga, Pramono Anung Sebut Warga Tamat SD Bisa Jadi Petugas PPSU di Jakarta: Ngapain Harus Sampai dengan SLTA?

Selain itu, Iskandar menekankan pentingnya menyelaraskan pemahaman terkait masa jabatan Panwaslih. Beberapa pemerintah kabupaten/kota memiliki pandangan berbeda mengenai masa jabatan ini, padahal regulasinya adalah tiga bulan sebelum tahapan dan tiga bulan setelah pelantikan.

“Kami tidak ingin ada perbedaan pemahaman yang bisa menimbulkan masalah anggaran. Panwaslih ini bersifat AdHoc, sehingga masa jabatannya harus disesuaikan dengan regulasi yang ada,” tambah Iskandar.

“Jadi, jika ada gugatan di MK nantinya, pengawasan tetap harus bisa dilakukan sampai tiga bulan setelah pelantikan,” tutupnya.

|Reporter: Wanda


Reaksi & Komentar

قَالُوا ادْعُ لَنَا رَبَّكَ يُبَيِّن لَّنَا مَا هِيَ ۚ قَالَ إِنَّهُ يَقُولُ إِنَّهَا بَقَرَةٌ لَّا فَارِضٌ وَلَا بِكْرٌ عَوَانٌ بَيْنَ ذَٰلِكَ ۖ فَافْعَلُوا مَا تُؤْمَرُونَ البقرة [68] Listen
They said, "Call upon your Lord to make clear to us what it is." [Moses] said, "[Allah] says, 'It is a cow which is neither old nor virgin, but median between that,' so do what you are commanded." Al-Baqarah ( The Cow ) [68] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi