Jumat, 15/11/2024 - 13:32 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Diduga Pelecehan Seksual 20 Orang, Enam Santriwati Laporkan Pemilik Pesantren di Karawang

image_pdfimage_print

BANDA ACEH  – Enam orang santriwati dan kuasa hukum melaporkan pemilik pesantren di Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. 

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Santriwati melaporkan kepada pihak Kepolisian berkaitan kasus dugaan pencabulan yang dilakukan pemilik pesantren di Kabupaten Karawang tersebut. 

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Dugaannya korban ada 20 orang. Untuk sementara yang lapor baru enam orang,” ujar Saepul Rohman kuasa hukum korban. Rata-rata korban berusia 13 tahun sampai dengan 15 tahun dan korban masih pelajar SMP. 

Berita Lainnya:
Warga Israel Marah, Benjamin Monyetanyahu Pecat Menteri Pertahanan, Rumah Monyetanyahu Didemo Massa
ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

 “Korban masih di bawah umur,” katanya. Ketua tim kuasa hukum yayasan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sanggabuana Karawang itu menyampaikan dugaan pencabulan oleh pemilik pondok pesantren tersebut sudah dilakukan sejak empat bulan lalu. 

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Ia menyebutkan hal tersebut berasal dari keterangan salah satu santriwati sebagai korban dugaan pencabulan tersebut. 

Berita Lainnya:
Saat Bobby Disoraki di Debat Perdana Pilgub Sumut 2024, Berhenti Bicara dan Tersenyum Tipis
ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Saepul Rohman mengatakan dirinya mendapat keterangan bahwa korban sering mendapat perlakuan tidak pantas dilakukan oleh pemilik pondok pesantren tersebut.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

 “Bahkan sering diajak nonton film p*rno saat kegiatan belajar mengajar,” imbuhnya. 

Ia mengabarkan dari perlakuan pemilik pondok pesantren tersebut membuat para korban tidak berani melaporkan dugaan pencabulan kepada orang tua mereka


Reaksi & Komentar

وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ ۖ لِمَنْ أَرَادَ أَن يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ ۚ وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَا تُضَارَّ وَالِدَةٌ بِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُودٌ لَّهُ بِوَلَدِهِ ۚ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذَٰلِكَ ۗ فَإِنْ أَرَادَا فِصَالًا عَن تَرَاضٍ مِّنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا ۗ وَإِنْ أَرَدتُّمْ أَن تَسْتَرْضِعُوا أَوْلَادَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُم مَّا آتَيْتُم بِالْمَعْرُوفِ ۗ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ البقرة [233] Listen
Mothers may breastfeed their children two complete years for whoever wishes to complete the nursing [period]. Upon the father is the mothers' provision and their clothing according to what is acceptable. No person is charged with more than his capacity. No mother should be harmed through her child, and no father through his child. And upon the [father's] heir is [a duty] like that [of the father]. And if they both desire weaning through mutual consent from both of them and consultation, there is no blame upon either of them. And if you wish to have your children nursed by a substitute, there is no blame upon you as long as you give payment according to what is acceptable. And fear Allah and know that Allah is Seeing of what you do. Al-Baqarah ( The Cow ) [233] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi