NASIONAL
NASIONAL

Ingat Marisa Putri? Mahasiswi Tabrak Emak-emak di Pekanbaru, Kini Dikeluarkan dari Kampus

image_pdfimage_print

BANDA ACEH  – Berikut kabar terbaru dari Marisa Putri, mahasiswi yang tabrak emak-emak hingga tewas di Pekanbaru, Riau.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM Expired Bank Aceh Syariah

Marisa Putri kini telah resmi dikeluarkan dari kampusnya, Universitas Abdurrab Pekanbaru.

ADVERTISEMENTS
Selamat Milah BPKH ke 7 Tahun

Perempuan berumur 21 tahun itu sebelumnya tercatat sebagai mahasiswi S1 Psikologi.

ADVERTISEMENTS
QRIS Merchant Bank Aceh Syariah

Kabar Marisa Putri dikeluarkan dari kampus dibenarkan oleh Kepala Bagian Humas dan Kerjasama Universitas Abdurrab, Goldha Faroliu, M.Biomed.

ADVERTISEMENTS
SMS Poin - Bank Aceh Syariah

Ia menerangkan, yang bersangkutan dikeluarkan lewat Rapat Senat Akademik Universitas Abdurrab pada 5 Agustus 2024 kemarin.

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Guru Nasional

Hasilnya, Marisa Putri dipecat karena melanggar aturan kampus.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

“Berdasarkan hasil rapat, Marisa Putri resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dipecat dari kampus terhitung mulai 5 Agustus 2024,” kata Goldha, dikutip dari TribunPekanbaru.com, Minggu (18/8/2024).

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari KORPRI ke-53

Goldha melanjutkan, Marisa Putri dikeluarkan karena kasus narkoba.

Selain itu, Universitas Abdurrab menemukan pelanggaran-pelanggan berat lainnya.

Goldha memastikan, pihaknya akan mengambil langkah preventif untuk mencegah penyalahgunaan narkoba di lingkungan kampus.

 Universitas Abdurrab akan menggandeng Badan Narkotika Nasional (BNN) dan instansi terkait lainnya.

“Komitmennya dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba ini menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya menciptakan akademik yang aman dan bebas dari pengaruh buruk narkoba,” tegas Goldha.

Berita Lainnya:
Israel Klaim Temukan Senjata Hizbullah di Lebanon Selatan

Pulang dugem

Diberitakan sebelumnya, Marisa Putri terlibat kecelakaan di kawasan Jalan Tuanku Tambusai jalur selatan, Pekanbaru pada Sabtu (3/8/2024) sekitar pukul 05.45 WIB.

Belakangan terungkap, sebelum menabrak Renti Marningsih (46) hingga tewas, dirinya sempat dugem.

Fakta ini dibenarkan oleh Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Alvin Agung Wibawa.

“Dia baru pulang dari tempat hiburan malam,” terang Alvin, dikutip dari TribunPekanbaru.com.

Alvin dalam kesempatannya juga mengungkap fakta lain.

Marisa Putri ternyata dalam pengaruh narkoba saat menabrak korban.

“Hasil pemeriksaan urine, yang bersangkutan positif menggunakan zat (narkoba) amphetamine, namun sampai saat ini yang bersangkutan tidak mengakui,” ulas Alvin.

Polresta Pekanbaru bergerak cepat melakukan pendalaman tabrakan yang melibatkan Marisa Putri.

Hasilnya Marisa Putri ditetapkan sebagai tersangka tidak lama usai kejadian.

Alvin menjelaskan, tersangka dijerat pasal berlapis.

Pasal 106 UU Nomor 22 Tahun 2009, tentang tidak berkonsentrasi saat berkendara dan lalai hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Pasal 310 ayat 4 yang berbunyi dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta.

“Sementara pasal tersebut, nanti perkembangan hasil pemeriksaan pasalnya juga akan berkembang,” katanya, dikutip dari TribunPekanbaru.com.

Berita Lainnya:
Ratusan Buruh Demo di Kantor Gubernur, Tuntut Revisi Upah Minimum Sektoral Provinsi Sumsel

Sedangkan untuk kasus narkobanya, Marisa Putri akan menjalani rehabilitasi.

Diminta Taubat

Momen sedih terekam saat Marisa Putri dinasehati oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti.

Marisa Putri meneteskan air mata sadar kasus yang sedang membelitnya bisa merusak masa depanya.

Oleh karena itu, Manang meminta agar Marisa Putri bisa berubah menjadi pribadi lebih baik.

Manang sebelumnya menanyai apakah Marisa Putri kerap dugem di tempat hiburan malam.

“Kamu berapa hari sekali ke tempat hiburan?” tanya Manang, dikutip dari akun TikTok @manangsoebeti_official, Selasa (6/8/2024).

“Jarang Pak,” jawab Marisa Putri.

Mahasiswi berumur 21 tahun itu kemudian bercerita tidak suka mengonsumsi narkoba.

Ia mengaku saat bertemu teman-temannya, barulah dirinya di tawari.

“Saya tidak suka pil ekstasi. Jadi waktu di room (karaoke). Saya tidak mau. Tapi kata teman dikit saja,” ujar Marisa Putri.

Mendengar cerita tersebut, Manang memberikan nasihatnya.

Ia berharap Marisa Putri bisa mengubah sikapnya.

“Yang jelas kamu harus betul-betul berubah. Harus betul-betul jadi orang yang lebih baik.”

“Apa yang sudah terjadi, kamu harus siap menjalani. Apapun itu hukumannya kamu harus menjalani. Karena kamu sudah menghilangkan nyawa orang, ya,” katanya.

Follow HARIANACEH.co.id untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

1 2

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya