NASIONAL
NASIONAL

Ikhyar Velayati: Patut Diduga MK Terlibat Desain Huru Hara Politik Saat Ini

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Huru hara Politik paska penetapan dan pembacaan keputusan  Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024 merupakan by desain dan patut diduga MK terlibat di dalamnya.Demikian disampaikan salah seorang aktivis 98 di Sumatera Utara, Ikhyar Velayati.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

“Saya menduga huru hara politik yang terjadi saat ini by desain dan MK terlibat di dalamnya,” tegas Ikhyar di Medan, Kamis (22/8)

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Ikhyar mempertanyakan kenapa putusan yang merubah UU pilkada dan sangat berdampak pada perubahan dinamika dan peta politik lokal maupun nasional justru diputuskan menjelang berakhirnya pendaftaran pilkada 2024

Berita Lainnya:
Dipolisikan Buntut Kritik PSN PIK-2, Said Didu Pantang Mundur
ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“Saya merasa aneh dan janggal, tiba-tiba MK menetapkan perubahan UU terkait ambang batas persyaratan pilkada serta ambang batas umur menjelang akhir pendaftaran pilkada, saya yakin MK tahu dan sadar betul dampak putusannya bagi dinamika politik lokal dan nasional,” ungkap Ikhyar

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Ketua Umum Relawan Persatuan Nasional tersebut menjelaskan lebih lanjut, bahwa perubahan UU Pilkada bukan hanya berhenti pada saat putusan di bacakan, tetapi terkait erat dengan pembuatan turunan UU dan waktu untuk sosialisasi ke stake holder pemilu dan masyarakat umum

Berita Lainnya:
Bamsoet Soroti Transaksi Judol Lewat Mata Uang Kripto
ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

“Saya tidak persoalkan subtansi perubahan UU nya, tetapi hendaknya MK memperhitungkan tindak lanjut keputusan tersebut terkait waktu pembuatan turunan UU,  sosialisasi perubahan UU ke stake holder dan masyarakat umum, serta kesiapan pelaku pemilu untuk melaksanakan perubahan UU tersebut, sehingga tidak menimbulkan kegaduhan politik yang dapat memecah belah sesama anak bangsa,” jelas Ikhyar.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya