NASIONAL
NASIONAL

KPK Periksa 65 Saksi di Kasus Suap Dana Hibah Jawa Timur Termasuk Mendes PDTT Abdul Halim

image_pdfimage_print

BANDA ACEH  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejauh ini sudah memeriksa 65 saksi untuk mendalami kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jatim tahun 2019–2022.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

65 saksi yang diperiksa itu di antaranya terdapat ketua kelompok masyarakat dan koordinator lapangan yang berlokasi di wilayah Pasuruan dan Probolinggo, Jawa Timur.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Sejak Senin tanggal 26 Agustus 2024 sampai dengan Kamis 29 Agustus 2024, penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 65 saksi terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat atau pokmas dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2019–2022,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Sabtu (31/8/2024).

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Tessa mengatakan, kebanyakan saksi yang diperiksa dikonfirmasi seputar proses pengajuan, pencairan dan potongan dana hibah dari Pemprov Jatim hingga ke kelompok masyarakat.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

“Penyidik mendalami terkait proses pengajuan dana hibah, pencairan dana hibah, potongan-potongan dana hibah, serta kebenaran pengelolaan dana hibah,” katanya.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Dalam pengusutan kasus ini, KPK juga telah memeriksa Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar, pada Kamis (22/8/2024).

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Abdul Halim diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPRD Jawa Timur periode 2014–2019.

Berita Lainnya:
Supir Taksi Online Korban Pemukulan Anggota Polda Maluku Diperiksa Polisi

Selain itu, penyidik juga sudah memeriksa Bendahara DPC PDIP Lamongan, Fujika Senna Oktavia, Kamis (8/8/2024).

KPK sebelumnya telah mencegah 21 orang bepergian ke luar negeri dalam perkara dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019–2022.

21 orang yang dicegah dimaksud berstatus sebagai tersangka.

“Betul (tersangka, red),” kata aparat penegak hukum yang mengetahui proses perkara itu kepada Tribunnews.com, Rabu (31/7/2024).

Berikut daftar 21 orang yang dicegah bepergian ke luar negeri:

1. Achmad Iskandar (wakil ketua DPRD)

2. Ahmad Heriyadi (swasta)

3. Mahhud (anggota DPRD)

4. Achmad Yahya M. (guru)

5. R. A. Wahid Ruslan (swasta)

6. Anwar Sadad (wakil ketua DPRD)

7. Jodi Pradana Putra (swasta)

8. Hasanuddin (swasta)

9. Ahmad Jailani (swasta)

10. Mashudi (swasta)

11. Bagus Wahyudyono (staf sekwan)

12. Kusnadi (ketua DPRD)

13. Sukar (kepala desa)

14. A. Royan (swasta)

15. Wawan Kristiawan (swasta)

16. Fauzan Adima (wakil ketua DPRD Sampang)

17. Ahmad Affandy (swasta)

18. M. Fathullah (swasta)

19. Abd. Mottolib (swasta/ketua DPC Gerindra Sampang)

20. Jon Junadi (wakil ketua DPRD Probolinggo)

21. Moch. Mahrus (bendahara DPC Gerindra Probolinggo)

KPK diketahui menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019–2022.

Berita Lainnya:
Respons Raffi Ahmad Soal Prabowo Biayai Pembekalan Kabinet : Hidup Matinya untuk Indonesia

Dari 21 tersangka dimaksud, empat di antaranya menjadi tersangka penerima suap. Sementara 17 lainnya ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Adapun kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024 Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) dkk.

Sahat Tua telah divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Selasa, 26 September 2023.

Politikus Partai Golkar itu juga dibebani uang pengganti sebesar Rp39,5 miliar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Sahat terbukti menerima ijon fee dana hibah pokok pikiran (pokir) masyarakat yang bersumber dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2020–2022 serta APBD 2022–2024 yang masih akan ditetapkan untuk wilayah Kabupaten Sampang.

Total anggaran Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk dana hibah kelompok masyarakat sebesar Rp200 miliar.

Tindak pidana dilakukan Sahat bersama-sama dengan staf ahlinya, Rusdi; Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat/Pokmas, Abdul Hamid; dan Ilham Wahyudi alias Eeng.

Adapun sejak tanggal 15–18 Juli 2024 tim penyidik KPK telah melakukan serangkaian kegiatan di Kota Surabaya berupa pemeriksaan saksi-saksi serta penyitaan dokumen-dokumen terkait.

1 2

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya