NASIONAL
NASIONAL

Dokter H Lecehkan Pasien Wanita di Klinik Wilayah Tangerang, Ternyata ‘Gadungan’, Polisi Ungkap Sosok Aslinya

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Viral di media sosial (medsos) terkait kasus pelecehan seksual terhadap pasien wanita yang terjadi di sebuah klinik di kawasan Larangan, Kota Tangerang.Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengungkapkan bahwa pelaku pelecehan adalah tenaga kesehatan atas nama N.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Saat itu, N mengaku sebagai dokter H (49). N diduga melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap pasien wanita berinisial AA (19).

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Zain mengatakan bahwa saat ini N telah ditetapkan sebagai tersangka.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“Terkait tindakan kekerasan seksual terhadap korban wanita pada tanggal 25 Agustus 2024 yang viral di media sosial terjadi di klinik Medika Utama Cipadu, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang. Terduga pelaku N mengaku Dokter H awalnya kita periksa sebagai saksi. kini telah ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Zain, Selasa, (3/9).

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Zain menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, terungkap bahwa N ternyata bukan dokter melainkan aslinya merupakan perawat atau tenaga kesehatan. N juga hanya memiliki izin praktek sebagai perawat atau nakes.

Berita Lainnya:
Guru Supriyani Bongkar Peran Samsuddin Eks Pengacaranya dalam Surat Perdamaian dengan Aipda WH
ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

“Dalam kasus ini kami telah memeriksa saksi-saksi sebanyak 6 orang. Termasuk memeriksa 2 saksi ahli berasal dari Persatuan Perawat Nasional Indonesia dan Tim Kerja Pelayanan Perizinan Khusus Kesehatan serta pelaku,” ungkap Zain.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi ahli profesi, lanjut Zain, kegiatan pemeriksaan pasien seharusnya mengacu Standar Operasional Prosedur (SOP) yang salah satunya, yakni dalam melakukan pemeriksaan pasien yang berbeda lawan jenis kelamin seharusnya didampingi seseorang yang sejenis.

“Tersangka ini merupakan tenaga kesehatan (Nakes) bukan seorang dokter. Bahwa sebagai Nakes tersangka melakukan pemeriksaan terhadap seorang pasien wanita tidak sesuai SOP. Tersangka saat diperiksa juga mengakui perbuatannya (pelecehan seksual) terhadap korban,” bebernya.

Lebih jauh, Zain juga mengungkap bahwa klinik Medika Utama di kawasan Cipadu, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, Banten itu ternyata izin praktiknya telah mati sejak 2022 lalu. 

Berita Lainnya:
Ini Bukti-Bukti Muslim Tiba di Benua Amerika Sebelum Columbus

“Lokasi klinik Medika Utama ini sudah kita pasang police line karena sudah tidak boleh beroperasi. Izinnya telah mati sejak 2022,” kata Zain.

Tersangka dijerat dengan pasal 6 huruf C, undang-undang nomer 12 tahun 2022, tentang tindak pidana kekerasan seksual dimana ancaman hukumannya adalah 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 300 juta.

Adapaun korban telah dilakukan pendampingan oleh unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Polres Metro Tangerang Kota bersama dengan Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak, (P2TP2A) Pemkot Tangerang untuk menghilangkan trauma terhadap perbuatan yang dilakukan oleh tersangka.

“Apabila ada korban lain dari tersangka, kami telah membuka hotline pengaduan 082211110110 dan Call Center 110 yang terhubung langsung di Command Center Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya. Atau langsung datang ke unit PPA Polres,” pungkasnya.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya