NASIONAL
NASIONAL

Perwira Polisi Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Jabar

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menetapkan tersangka baru yaitu seorang perwira polisi berinisial T atas kasus pembunuhan ibu dan anak yakni Tuti (55) dan Amelia Mustika Ratu (23) di Subang.Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast mengatakan Ipda T ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan pada kasus pembunuhan yang terjadi pada tahun 2021 silam.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

“Pelakunya itu berinisial T dengan ditetapkannya obstruction of justice saat melakukan olah TKP pada hari Selasa tanggal 19 Agustus 2021,” kata Jules di Bandung, Selasa (10/9/2024). 

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Jules menjelaskan tersangka kedapatan merusak tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Ciseuti RT 18 RW 003 Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang.

Berita Lainnya:
Tolak Kenaikan PPN 12 Persen, 5 Juta Buruh Ancam Mogok Massal
ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Setelah diketahui adanya penemuan mayat di bagasi mobil, T berperan menguras bak mandi yang ada di TKP dibantu dengan saksi S. Namun hal tersebut rupanya menyulitkan Tim Inafis Polres Subang untuk mencari pelaku pembunuhan.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

“Tersangka T ini menyuruh saksi saudara S untuk menguras bak mandi di TKP. Pada saat itu kemudian saksi S mengajak saksi MR untuk bersama-sama menguras bak mandi yang ada di TKP,” kata dia.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Dia menerangkan bahwa tersangka T yang merupakan Kanit Resmob Polres Subang pada 2021 yang berniat mencari tersangkanya, tetapi hal tersebut menyebabkan perintangan penyidik untuk mengungkap kasus tersebut.

Berita Lainnya:
Kunjungan Kenegaraan Pertama, Presiden Prabowo Subianto Tiba di Beijing China
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

“Tersangka ini murni mencari tersangka, namun tak menutup kemungkinan kalau ada keterkaitan dengan tersangka lain untuk menutupi dan menghalangi proses penyidikan,” katanya.

Lebih lanjut, Jules mengatakan pihaknya akan menyerahkan berkas tersangka ini ke kejaksaan guna penuntutan sidang ke pengadilan.

“Saat ini tersangka (T) sejak kejadian kasus itu telah dimutasi dan tak lagi sebagai anggota reskrim Polres Subang tapi anggota di luar proses penyidikan, alias menjadi Babinkamtibmas,” ujar dia.

Atas perbuatannya, dia mengatakan tersangka T dijerat dengan Pasal 221 KUHP tentang perintangan penyidikan dengan ancaman pidana sembilan bulan penjara.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya