NASIONAL
NASIONAL

Tidak Bisa Dipaksa, Pemilih Berhak untuk Tidak Memilih

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Dalam sistem demokrasi, memilih adalah hak dasar setiap warga negara. Namun, ada kalanya pemilih merasa tidak puas dengan pilihan yang tersedia dalam kontestasi.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Pakar Kepemiluan, Titi Anggraini, menekankan pentingnya kebebasan pemilih dalam menentukan sikap, termasuk untuk memilih atau tidak memilih.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Memilih atau tidak adalah kehendak bebas pemilih,” kata Titi seperti dikutip Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL melalui akun X miliknya, Minggu (15/9).

Berita Lainnya:
2 Bocah Dirantai di Leher oleh Bapaknya, Alasannya Bikin Ngenes
ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Titi menjelaskan, di beberapa negara, bentuk protes dari pemilih ini telah diformalkan melalui opsi “None of The Above” (NOTA), yang memberikan peluang kepada pemilih untuk menyatakan ketidakpuasan mereka secara sah. 

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), itu melanjutkan, di negara-negara lain, konsep serupa dikenal sebagai “blank vote” atau kotak kosong di surat suara.

Berita Lainnya:
Komdigi Tak Mau Pegawai Terjerumus Judi Online Seperti Era Budi Arie
ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

“Karena memilih tidak bisa dipaksa, apalagi bagi pemilih yang kecewa,” tegas Titi.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Opsi ini menjadi jalan untuk mengekspresikan ketidaksetujuan tanpa harus golput atau tidak menggunakan hak pilih sama sekali.

Dengan demikian, dalam sistem demokrasi yang ideal, protes pemilih diakui sebagai bagian dari hak kebebasan individu. Memilih atau tidak memilih, adalah hak yang harus dihormati.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya