BANDA ACEH – Pakar Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa menjemput paksa untuk Komisaris Utama PT Mineral Trobos David Glen Oei (DGO), terkait dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK).Abdul Fickar menjelaskan hal itu bisa dilakukan lembaga antirasuah jika saksi mangkir tiga kali dalam panggilan resmi untuk dimintai keterangannya terkait dugaan korupsi. Bahkan, kata dia, KPK langsung bisa melakukan penahanan jika yang dijemput paksa itu statusnya tersangka.
“Ya KPK sudah bisa menjemput paksa pihak pihak yang terlibat, tetapi tidak datang 2 kali panggilan. Upaya paksa jemput ini bisa dilanjutkan dengan penahanan jika statusnya tersangka,” ujar Abdul Fickar kepada wartawan, Senin 16 September 2024.
Sementara itu, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Borobudur, Faisal Santiago mengatakan upaya jemput paksa terhadap seorang saksi jika tidak memenuhi panggilan sebanyak tiga kali itu telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Sesuai dengan KUHAP, apabila tiga kali mangkir bisa dilakukan jemput paksa. Di mana, tindak pidana korupsi merupakar extra ordinary crime,” kata Faisal.
KPK soal Peluang Jemput Paksa
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata tengah mempertimbangkan penjemputan paksa Komisaris Utama PT Mineral Trobos David Glen Oei (DGO), terkait dugaan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK). Upaya tersebut dipertimbangkan karena David Glen sudah mangkir lebih dari dua kali panggilan sebagai saksi.
“Sedang dipertimbangkan (penjemputan paksa),” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Senin 9 September 2024.
David sempat mangkir panggilan sebelumnya dengan berdalih sakit. Padahal keterangan David sangat dibutuhkan sebagai saksi dalam dugaan TPPU Abdul Gani Kasuba.
Penyidik KPK pun sudah berupaya untuk memanggilnya kembali. Namun, David masih enggan hadir.