BANDA ACEH – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) terus meningkatkan upaya pemberantasan judi online. Sejak 17 Juli 2023 hingga 17 September 2024, Kemenkominfo telah memutus akses 3.383.000 konten perjudian. Langkah ini ditempuh untuk menciptakan ruang digital yang aman dan bersih dari praktik ilegal.
“Target kami meminimalisir seluruh praktik perjudian online di Indonesia,” tegas Menkominfo Budi Arie Setiadi di Kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (18/9).
Budi Arie menyatakan telah mengajukan pemblokiran 573 akun e-wallet terkait judi online kepada Bank Indonesia (BI) serta menangani 29.000 lebih sisipan halaman judi pada situs lembaga pemerintahan dan pendidikan.
“Sebagai bagian dari langkah preventif, Kominfo juga mengajukan 20.842 kata kunci terkait judi online kepada Google sejak 7 November 2023 hingga 8 Agustus 2024 dan 5.173 kata kunci kepada Meta sejak 15 Desember 2023 hingga 8 Agustus 2024 untuk memblokir akses konten terkait,” jelasnya.
Upaya lainnya yang dilakukan Kemenkominfo dalam memberantas judi online dengan memberi peringatan kepada platform untuk mengendalikan Domain Name System (DNS) publik yang menjadi celah akses judi online serta pemutusan akses IP address yang masuk dalam daftar blacklist.
“Selain itu, kebijakan pemutusan Network Access Point (NAP) dari negara seperti Kamboja dan Filipina juga diperkuat, serta pemblokiran VPN gratis yang digunakan untuk mengakses situs judi,” ujar Menkominfo.
Untuk memperkuat penegakan, Kemenkominfo juga mengeluarkan perintah audit terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang berpotensi digunakan untuk aktivitas judi online, khususnya di sektor keuangan. Jika ditemukan pelanggaran, tanda daftar PSE dapat dicabut.
“Kementerian Kominfo juga menetapkan kebijakan pembatasan transfer pulsa dengan maksimum Rp1 juta per hari untuk mencegah penyalahgunaan pulsa dalam transaksi judi online, serta meminta 11.693 PSE menandatangani pakta integritas untuk memastikan komitmen mereka,” beber Budi Arie.
Kolaborasi lintas sektor menjadi prioritas, termasuk bekerja sama dengan 11 asosiasi dan perhimpunan dalam memperkuat pemberantasan judi online.
Kemenkominfo juga menjalin koordinasi dengan asosiasi fintech seperti Aftech dan AFPI untuk melakukan pendataan terhadap fintech, khususnya pinjaman online, yang diduga digunakan dalam aktivitas perjudian.
Budi Arie menekankan perlindungan masyarakat terhadap judi online ini menjadi prioritas utama pemerintah. Selain melibatkan jumlah nilai ekonomi yang besar, juga memiliki daya rusak terhadap ekonomi negara.
“Judi online ini bisa menurunkan daya beli masyarakat, sehingga ekonomi kita tidak produktif. Uang rakyat diambil atau dipakai bukan ekonomi yang memiliki multiplier effect bagi pengembangan dan pertumbuhan ekonomi nasional,” tandasnya.
Terobosan yang dilakukan Kemenkominfo untuk mencegah penyebaran judi online membuahkan hasil penurunan akses masyarakat pada situs judi online sebanyak 50 persen. Meski demikian, Menkominfo masih kurang puas karena capaian ini hanya setengah dari keseluruhan aktivitas transaksi judi online.
“Ini baru setengah aja ini. Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Bulan Juli 2024, terjadi penurunan jumlah deposit masyarakat pada situs judi online sebesar Rp34,49 Triliun,” jelasnya.
Kemenkominfo juga terus mendorong edukasi masyarakat mengenai bahaya judi online melalui berbagai program literasi digital.
“Judi online ini adalah penipuan terbesar bagi rakyat Indonesia. Kami melibatkan berbagai elemen masyarakat, seperti mahasiswa, ibu-ibu, dan pemuda, untuk mengkampanyekan bahaya judi online,” tandas Menkominfo.