Penulis: Damai Hari Lubis**
HENDAKNYA Gibran tidak mengotori acara pelantikan Presiden RI pada 20 Oktober 2024. MPR RI sudah punya kepastian, Gibran tidak akan hadiri acara sakral pelantikan Presiden RI yang ke -8.
Sisi moralitas menjadi alasan utamanya, bahwa Gibran RR yang menurut pakar telematika dan IT. Dr. Roy Suryo, “tokoh akun Fufufafa penghina Prabowo, PKS, Ummat Muslim” dan beberapa tokoh publik lannya, melalui tulisan kata-kata tak pantas, bagai anak lulusan SMP. yang paling bodoh. Dan akun ini mengarah 99 prosen ke sosok Gibran RR. Bin Jokowi.
Tentu metode solusi hukumnya dibutuhkan sehingga Gibran RR harus batal dilantik oleh MPR RI. Solusi Politik hukum (tatanegaranya) tentu ada, karena NRI adalah negara hukum.
Mumpung GRR sudah lepas dari jabatan publiknya (Walkot Surakarta) dan belum dilantik sebagai Wapres RI walau secara hukum tetap bisa, namun mengandung cost politik yang bakal tinggi, melalui sistim rumit merujuk UU MD 3.
Salah satu pola rule breaking dapat melalui Bamsoet undang Jokowi secara tertutup dan kekeluargaan, sampaikan konteks hukum yang bakal bergulir dan menjerat Gibran di KPK dan pertanggung jawaban moralitas tindak kriminal akun fufufafa. Serta dampak paska 20 Oktober 2024 bakal tak henti-hentinya gelombang aksi masyarakat, yang bakal menuntut fufufafa, yang akan membuat Presiden RI Prabowo Subianto, tersita waktu dan energi secara sia-sia.
Maka, Bambang Soesatyo dan para anggota MPR RI yang masih, tentu punya tanggung jawab moral mendapatkan rule breaking yang elok, diantara solusi lnya, minta kesadaran Jokowi sampaikan gambaran dampak fatal terhadap Gibran RR. Jika tak mau mundur dari Cawapres, karena tidak mustahil bukan hanya kepada Gibran, juga hight risk kepada sanak keluarga dari amuk massa (eigenrichting).
Atau dipersilahkan kepada Prabowo, bagaimana agar suasana nuansa pelantikan tidak dikotori oleh sosok Gibran RR dimata bangsa ini dan dimata dunia internasional saat pelantikan Presiden-Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024, CUKUP NAMA GIBRAN DIBACAKAN TANPA KEHADIRAN GIBRAN RR.
Dan paska 20 Oktober atas Perintah Presiden Prabowo Subianto, KAPOLRI atau JAKSA AGUNG dan atau Ketua KPK lepas dari sisi politis segera menentukan kejelasan status Gibran, sesuai rule of law setelah proses pemanggilan pertama.
Dan ideal sejak saat ini, Prabowo sudah menyiapkan penggantinya dengan berdiskusi dengan para tokoh bangsa utamanya, para tokoh politik seterunya di pilpres 2014, 2019 dan di 2024, serta tak boleh ditinggalkan para ulama serta para aktivis oposan yang pernah menjadi pendukung setianya di era Pilpres 2019.
**). Ketua Aliansi Anak Bangsa/AAB.