NASIONAL
NASIONAL

Keppres Pemberhentian Pramono Anung Diteken, Jokowi Tunjuk Pratikno Jadi Plt Seskab

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Presiden RI Joko Widodo menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pemberhentian Pramono Anung dari jabatannya saat ini sebagai Sekretaris Kabinet.Pramono Anung sebelumnya mengajukan pengunduran diri kepada Presiden Joko Widodo atas langkahnya maju sebagai bakal calon gubernur DKI Jakarta pada Pilkada 2024.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

“Pada hari ini, Kamis, 19 September 2024, Bapak Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 105 P tentang Pemberhentian Dengan Hormat Bapak Pramono Anung Wibowo sebagai Sekretaris Kabinet, terhitung mulai tanggal 22 September 2024, disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan Seskab,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dalam pesan tertulis yang diterima ANTARA di Jakarta, Kamis.

Berita Lainnya:
Kejagung Marah Jaksa Jovi Suka Bolos Kerja dan Lecehkan Wanita
ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Ari menjelaskan dalam Keppres tersebut, Presiden Jokowi juga menunjuk Menteri Sekretaris Negara Pratikno sebagai Pelaksana Tugas Seskab.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“Dalam Keppres tersebut juga ditunjuk Bapak Pratikno, Mensesneg, sebagai pelaksana tugas, wewenang dan tanggung jawab Sekretaris Kabinet sampai dengan ditetapkannya Seskab definitif,” kata Ari.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Dalam kesempatan sebelumnya, Ari mengatakan bahwa Presiden Jokowi telah menerima surat dari Pramono Anung tanggal 2 September 2024 yang isinya menyampaikan permohonan pengunduran diri dari jabatan Sekretaris Kabinet, terhitung mulai tanggal 22 September 2024.

Berita Lainnya:
Kim Jong Un Dapat Ancaman Pembunuhan, Korut Langsung Siaga Ketat
ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Karena surat yang disampaikan Pramono Anung ke Presiden Jokowi menyebutkan permohonan pengunduran diri terhitung mulai tanggal 22 September 2024 maka penandatanganan Keppres pemberhentian sebagai Seskab juga menyesuaikan dengan permohonan itu.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

“Pada prinsipnya, Presiden akan menyetujui. Beliau menghormati hak Politik dari para menteri atau pejabat setingkat menteri untuk mencalonkan diri sebagai bakal calon kepala daerah,” kata Ari.

Selain Pramono, jajaran kabinet yang juga maju pada Pilkada 2024 adalah Tri Rismaharini yang merupakan Menteri Sosial.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya