BANDA ACEH – Kebijakan terbaru Pemerintah yang melegalkan penambangan pasir laut terus mendapat penolakan dari berbagai pihak.Di antaranya dari Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan, yang meminta pemerintah mengkaji ulang kebijakan tersebut karena dapat berdampak terhadap ekologi laut. Bahkan bissa menimbulkan masalah sosial.
“Kami mewanti-wanti Pemerintah untuk kembali mempertimbangkan kebijakan ini, karena ekspor pasir bisa menyebabkan ekologi laut terancam bencana! Dan bila terjadi bencana ekologi, itu bisa merugikan Indonesia berkali-kali lipat dibandingkan keuntungan yang didapat,” ujar Daniel Johan kepada wartawan, Kamis (19/9).
Kebijakan ekspor pasir laut dituangkan dalam dua aturan Menteri Perdagangan yaitu Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024 dan Permendag Nomor 21 Tahun 2024.
Dua aturan itu merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Mei 2023.
Daniel mengingatkan, penambangan pasir laut untuk diekspor bisa menimbulkan permasalahan dalam berbagai aspek kehidupan alam dan masyarakat.
“Dibukanya keran ekspor pasir laut ini memiliki banyak dampak, baik pada lingkungan dan sosial. Terutama terhadap lingkungan laut yang berdampak secara serius,” tegasnya.