Sabtu, 21/09/2024 - 01:50 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Lakukan Pelanggaran, KPU Tapsel Harus Diskualifikasi Dolly-Parulian New

ADVERTISEMENTS
PON XXI Pekan Olahraga Nasional ACEH-SUMUT 8-20 September 2024 dari Bank Aceh
image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tapanuli Selatan melakukan pelanggaran administrasi terkait peneriman pendaftaran bakal calon perseorangan Dolly Pasaribu-Parulian Nasution di Pilkada Tapanuli Selatan 2024.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW

Pelanggaran ini sebagaimana tercantum dalam SK Bawaslu Nomor : 371/PP.01.02/K.SU-22/09/2024 tertanggal 19 September 2024 yang merupakan putusan atas masuknya laporan dari Armen Sanusi Harahap dengan Laporan Nomor : 024/REG/LP/PB/Kab/02.24/IX/2024 di Bawaslu RI.

Irwansyan Nasution selaku kuasa hukum Armen Sanusi Harahap mengatakan putusan dari Bawaslu itu mengungkap kepatuhan hukum yang harus ditegakkan.

Berita Lainnya:
Susi Pudjiastuti Tolak Ekspor Pasir Laut: Lebih Baik untuk Tinggikan Wilayah Pantura
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati HARDIKDA - Hari Pendidikan Daerah

“Alhamdulillah, hukum dan kebenaran ditegakkan. Putusan tersebut kemenangan masyarakat yang perduli akan kesadaran hukum,” katanya. Jumat, (20/9).

Lanjut Irwansyah, atas putusan rekomendasi tersebut sangat jelas disampaikan bahwa perihal pergantian calon perseorangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dolly Putra Parlindungan Pasaribu – Ahmad Bukhori menjadi Calon Bupati dan Wakil Bupati Dolly Putra Parlindungan Pasaribu – Parulian Nasution terjadi pelanggaran administrasi.

“Artinya, paslon perseorangan TMS, atau didiskualifikasi dari pencalonan,” ucapnya.

Berita Lainnya:
Rapimnas Gerindra Jadi Ajang Konsolidasi Internal, Prabowo Bakal Diminta Lanjut Ketum

Dalam kesimpulan Bawaslu Tapsel, penerimaan pergantian calon wakil dari calon perseorangan, KPU Tapsel melakukan pelanggaran administrasi pemilihan karena bertentangan dengan ketentuan pasal 126 dan pasal 14 ayat (2) huruf e PKPU No. 8 Tahun 2024 dan Surat Dinas KPU No. 1998/PL.02.02-SD/05/2024 tertanggap 8 September 2024.  

Rekomendasi Bawaslu kepada KPU Tapsel agar mengikuti tata cara, prosedur dan mekanisme pasaln126, 110 dan 14 ayat 2 huruf e, Keputusan KPU No. 1229 tahun 2024


Reaksi & Komentar

إِنَّ الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ إِنَّا لَا نُضِيعُ أَجْرَ مَنْ أَحْسَنَ عَمَلًا الكهف [30] Listen
Indeed, those who have believed and done righteous deeds - indeed, We will not allow to be lost the reward of any who did well in deeds. Al-Kahf ( The Cave ) [30] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi