NASIONAL
NASIONAL

Sesalkan Sikap Menag yang Kembali Mangkir Panggilan Pansus Haji Hari Ini, Legislator PKB Sebut Ada Konsekuensi Hukum

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Anggota Panitia Khusus (Pansus) Haji, Luluk Nur Hamidah menyayangkan sikap Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Quomas atas sikapnya yang tidak pernah menghadiri rapat dengan Pansus Haji. Tercatat, Menag Yaqut telah dua kali tidak menghadiri undangan klarifikasi dari Pansus Angket Haji DPR RI. 

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM Expired Bank Aceh Syariah

“Saya menyayangkan Menteri Agama yang kembali mangkir atas panggilan Pansus. Ini merupakan bentuk pelecehan terhadap lembaga DPR,” kata Luluk kepada wartawan, Senin (23/9).

ADVERTISEMENTS
Selamat Milah BPKH ke 7 Tahun

 

ADVERTISEMENTS
QRIS Merchant Bank Aceh Syariah

Menag Yaqut tidak menghadiri panggilan Pansus Haji DPR RI, pada 10 September 2024 dengan alasan menghadiri agenda MTQ di Kalimantan Timur. Panggilan kedua dilayangkan pada 19 September 2024, Menag Yaqut kembali tidak hadir dengan alasan melakukan kunjungan kerja ke Eropa. 

ADVERTISEMENTS
SMS Poin - Bank Aceh Syariah

Selanjutnya, panggilan ketiga dijadwalkan Pansus Haji DPR pada Senin, 23 September 2024. Namun, kabarnya Menang Yaqut akan melanjutkan kunjungan kerja ke Prancis dengan agenda menghadiri pertemuan Internasional untuk Perdamaian ke-38 yang diselenggarakan oleh Presiden Prancis Emmanuel Macron, pada 22 September 2024, sehari sebelum pemanggilan Menag Yaqut ke DPR. 

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Guru Nasional

 

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Luluk pun curiga, Menag Yaqut memang sengaja menghindari panggilan Pansus DPR yang ingin meminta klarifikasi atas carut marut penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 2024.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari KORPRI ke-53

 

“Sepertinya Menag sengaja menghindari panggilan Pansus dengan cara melakukan kunjungan ke luar negeri,” tutur Luluk.

Berita Lainnya:
Klaim Temukan 83 Pelanggaran, Edy Rahmayadi Duga Kemenangan Bobby Nasution di Pilgub Sumut Berkat Dukungan 'Partai Cokelat'

 

Legislator fraksi PKB itu mengatakan, Menag Yaqut seharusnya sudah mengetahui bahwa proses Pansus sedang berjalan dan telah memanggil beberapa pihak terkait penyelenggaraan Ibadah Haji, termasuk pejabat Kemenag (Kementerian Agama). 

 

Tak hanya klarifikasi, Pansus Haji memanggil Menag dengan tujuan meminta penjelasan dan pertanggungjawaban atas dugaan pelanggaran UU yang dilakukan dalam pelaksanaan Ibadah Haji pada tahun 2024. 

 

“Menag pasti tahu jika Pansus sudah bekerja dan bahkan memanggil para pihak termasuk para pejabat terkait di Kemenag. Jika punya itikad baik, Menag pasti tidak ke Luar Negeri karena menghargai DPR,” papar Luluk.

 

Bakal calon gubernur (Cagub) Jatim itu pun menilai, gelagat Menag Yaqut yang berkali-kali mangkir dari panggilan Pansus DPR menunjukkan memang ada pelanggaran undang-undang atas pengalihan kuota haji khusus seperti yang dicurigai DPR selama ini. Luluk meminta agar Menag Yaqut menunjukkan sikap ksatria dan gentlemen sebagai seorang tokoh negara.

 

“Jika begini artinya Menag sadar jika melakukan pelanggaran UU atas pengalihan kuota haji ke haji khusus,” tegas Legislator dari Dapil Jawa Tengah IV tersebut. 

 

Lebih lanjut, Luluk mendukung sikap pimpinan Pansus Haji DPR yang menyatakan akan memanggil paksa Menag Yaqut dengan menggandeng pihak kepolisian, jika mangkir untuk ketiga kalinya. Hal itu dimungkinkan berdasarkan aturan dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3).

Berita Lainnya:
Menteri Agama Laporkan Gratifikasi Barang Misterius

 

“Saya harap pimpinan Pansus segera lakukan langkah berikutnya. Kita dukung jika melakukan pemanggilan paksa,” ucap Luluk. 

 

Luluk menekankan, kehadiran Menag Yaqut sangat dibutuhkan untuk memberikan klarifikasi kepada Pansus Haji yang legitimasinya diatur dalam konstitusi. 

 

“Ketika pejabat publik tidak hadir dalam rapat penting seperti ini, hal itu bisa menimbulkan ketidakpercayaan di kalangan masyarakat. Perlu diingat juga, Haji dampak langsung pada jutaan jemaah,” paparnya.

 

Luluk juga menyebutkan akan ada konsekuensi yang terjadi, bila seorang menteri tidak hadir berkali-kali dalam rapat penting yang dilaksanakan oleh DPR. Sebab DPR memiliki wewenang untuk memberikan sanksi administratif kepada menteri yang tidak memenuhi panggilan rapat. 

 

“Ketidakhadiran menteri dapat menghambat proses pengambilan keputusan dan implementasi kebijakan. Ini bisa berdampak negatif pada program-program pemerintah yang memerlukan koordinasi dengan lembaga legislatif,” tegas Luluk.

 

Sebagai informasi, Pansus Haji dibentuk untuk membahas dan memberikan rekomendasi demi menyelesaikan dugaan permasalahan penyelenggaran Ibadan Haji yang banyak dilaporkan oleh masyarakat. Pansus Haji berfokus pada masalah  dugaan penyelewengan kuota khusus haji.

Follow HARIANACEH.co.id untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

1 2

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya