Senin, 23/09/2024 - 13:15 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Kronologi Mengerikan 4 Orang Tewas Tertabrak Kereta di Karawang yang Bermula dari Bikin Konten New

ADVERTISEMENTS
PON XXI Pekan Olahraga Nasional ACEH-SUMUT 8-20 September 2024 dari Bank Aceh
image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Sebanyak 4 orang tewas mengenaskan tertabrak (tertempar) Kereta KA Fajar Utama Solo jurusan Pasarsenen-Solo di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.Mirisnya, peristiwa tragis detik-detik 4 orang tewas tersebut terekam dalam video dan viral di media sosial. 

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW

Dalam video berdurasi beberapa detik itu, terungkap kronologi mengerikan sejumlah orang yang diduga sekeluarga itu menemukan ajalnya di rel kereta api.

Anita Andini (37) mulanya merekam melalui kamera HP-nya yang diduga sedang membuat konten. Nahas, saat merekam anaknya Muhamad Ali Khasan (7) dan dua orang lainnya Sahaman (65) dan Ted Alfarizi (7) tertabrak kereta.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati HARDIKDA - Hari Pendidikan Daerah

Jenazah korban yang tertabrak kereta berserakan, satu di antaranya terseret kereta hingga Subang.

Peristiwa mengerikan itu terjadi di Desa Daringo, Desa Pangulah Selatan, Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Minggu 22 September 2024.

3 Jenazah yang berserakan di lokasi kejadian yaitu Anita, Sahaman dan Ali. Sedangkan yang terseret hingga Stasiun Tanjungrasa, Desa Tanjung Rasa Kidul, Kecamatan Patokbeusi, Subang, yaitu Ted Alfarizi.

Terungkap, melalui video berdurasi 2,5 detik itu, Anita Andini bersama Ali Khasan dan Ted Alfarizi tiba di sekitar lokasi.

Mengetahui ada kereta yang hendak melintas, Anita meminta anaknya untuk direkam. “Nak videoin ini, Mama mau ini kereta,” kata Anita saat mulai merekam.

Berita Lainnya:
Sosok Terduga Pembunuh Nia Kurnia Sari Terungkap, Tinggal di Sekitar Rumah Korban

Anaknya sempat menolak. Namun ditimpalinya.

“Eeeh Enong Entong” (eeeh jangan khawatir),” ujarnya.

Kemudian ibu dan anak itu mendekat ke rel sambil melambai tangan.

Kereta api pun tak lama datang dari arah berlawanan ibu dan anak tersebut.

Sementara terlihat juga seorang bapak-bapak yang tengah duduk santai dengan anak kecil di pinggir rel.

Saat kereta datang dari arah berlawanan, anak kecil memberikan HP ke ibunya.

Dalam sekejap, kereta sudah menabrak mereka.

HP yang digunakan untuk merekan jatuh ke rerumputan.

Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon Rokhmad Makin Zainul menyebutkan, kereta sudah membunyikan suara peringatan berulang-ulang untuk memperingatkan warga yang beraktivitas di sekitar rel aktif.

“Pada kejadian tersebut kereta api Fajar Utama Solo dari arah Jakarta sudah membunyikan suling lokomotif berulang kali dan kemudian waktu yang berdekatan dari jalur hilir melintas kereta api Kertajaya jurusan Surabaya-Pasarsenen dari arah Tanjungrasa namun warga tidak berpindah sehingga temperan tidak terhindarkan,” kata Rokhmad dalam keterangannya, Minggu, 22 September 2024 malam.

Rokhmad pun menyanangkan insiden ini bisa terjadi.

Hal ini dikarenakan masyarakat seharusnya tidak melakukan aktivitas apapun di sekitar jalur kereta api, termasuk bermain dan berjalan kaki lantaran sangat membahayakan serta menghindari insiden dengan kereta api yang melintas.

Berita Lainnya:
Sebelum Lengser, Raja Jawa Tiba-tiba Buka Keran Ekspor Pasir Laut, Bossman Curigai Ada Cuan Besar

Aktivitas di Rel Kereta Api Dilarang Undang-Undang

Vice President Public Relations KAI Anne Purba menyatakan aktivitas di sepanjang jalur kereta api, seperti bermain, berolahraga, dan kegiatan lainnya sangat membahayakan keselamatan masyarakat itu sendiri.

Selain itu hal tersebut dapat dikenai sanksi hukum, karena telah melanggar ketentuan dalam undang-undang yang berlaku.

“Kami ingatkan akan potensi bahaya bagi keselamatan masyarakat yang berada di jalur kereta api, hal ini karena kereta api tidak dapat berhenti mendadak,” kata Anne Senin 23 September 2024.

“Kecepatan kereta yang tinggi dan panjangnya jarak yang dibutuhkan untuk melakukan pengereman, membuat setiap aktivitas di jalur rel sangat berisiko,” tambah Anne.

Larangan beraktivitas di sepanjang jalur kereta api kata Anne telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Pasal 199 menyatakan bahwa masyarakat yang mengganggu aktivitas di jalur kereta dapat dikenakan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000. 

Sanksi dijatuhkan bagi siapa saja yang berada di ruang manfaat jalan kereta, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain yang dapat mengganggu perjalanan kereta.

Anne mengungkapkan KAI turut prihatin atas kejadian nahas yang menimpa korban. 

1 2

Reaksi & Komentar

إِنَّا جَعَلْنَا مَا عَلَى الْأَرْضِ زِينَةً لَّهَا لِنَبْلُوَهُمْ أَيُّهُمْ أَحْسَنُ عَمَلًا الكهف [7] Listen
Indeed, We have made that which is on the earth adornment for it that We may test them [as to] which of them is best in deed. Al-Kahf ( The Cave ) [7] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi