Senin, 23/09/2024 - 19:22 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Yudha Arfandi Dituntut Hukuman Mati Terkait Kasus Kematian Dante New

ADVERTISEMENTS
PON XXI Pekan Olahraga Nasional ACEH-SUMUT 8-20 September 2024 dari Bank Aceh
image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Sidang lanjutan kasus kematian Dante, putra Tamara Tyasmara dan Angger Dimas digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (23/9/2024). Sidang dengan terdakwa Yudha Arfandi mengagendakan pembacaan tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Yudha Arfandi terbukti bersalah karena secara sadar melakukan tindak pidana yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. JPU memberikan tuntutan maksimal berupa hukuman mati.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW

“Kami menuntut menyatakan terdakwa Yudha Arfandi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain sebagaimana dalam dakwaan pertama primer pasal 340 kuhp,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Berita Lainnya:
Kebijakan Ekspor Pasir Laut Bisa Picu Perselisihan Jokowi-Prabowo

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yudha Arfandi dengan pidana mati dan menyatakan agar terdakwa tetap ditahan,” sambung JPU.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati HARDIKDA - Hari Pendidikan Daerah

Memberatkan

Menurut JPU, keadaan yang memberatkan lantaran terdakwa melakukan perbuatan secara sadis dan tidak manusiawi, yang menyebabkan meninggalnya korban Dante. Selain itu, terdakwa juga dinilai tidak mengakui dan menyesali perbuatannya yang dilakukan,  

“Terdakwa berbelit dalam memberikan keterangan di persidangan, perbuatan terdakwa telah menimbulkan penderitaan yang mendalam dan berkepanjangan bagi keluarga korban. Keadaan yang meringankan, tidak ada yang meringankan,” tutur JPU.

Nota Pembelaan

Setelah JPU membacakan tuntutannya, Majelis Hakim mempersilakan terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan. Hakim juga mempersilakan terdakwa untuk membuat pembelaannya sendiri untuk nantinya dibacakan dalam sidang. 

Berita Lainnya:
KPK Diduga Mengaburkan Kasus Jet Pribadi Kaesang Pangarep

“JPU menuntut terdakwa pidana mati, itu dari penuntut umum ya. Kita kasih terdakwa dan kuasa hukumnya mengajukan nota pembelaan. Saudara juga punya hak membuat pembelaan pribadi. Siapa tau ada keterbatasan tidak ada mesin ketik, bisa ditulis tangan dan nanti dibacakan,” ujar Hakim.

Sidang Selanjutnya

Sidang kasus kematian Dante rencananya akan kembali digelar pada tanggal 7 Oktober 2024. Sidang berikutnya mengagendakan pembacaan nota pembelaan terdakwa. 

“Jadi kita kasih kesempatan supaya diajukan 7 Oktober 2024,” tutup Hakim ketua.


Reaksi & Komentar

وَعَرَضْنَا جَهَنَّمَ يَوْمَئِذٍ لِّلْكَافِرِينَ عَرْضًا الكهف [100] Listen
And We will present Hell that Day to the Disbelievers, on display - Al-Kahf ( The Cave ) [100] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi