NASIONAL
NASIONAL

KPU Pusat Lempar Bola Panas ke Jajaran Daerah

image_pdfimage_print

BANDA ACEHKPU merespons penetapan pasangan calon (paslon) tunggal untuk Pemilihan bupati dan wakil bupati di Labuhanbatu Utara (Labura) dan Empat Lawang. 

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Hal itu dilakukan KPU setelah menyatakan paslon yang mendaftar di masa perpanjangan tidak memenuhi syarat. 

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Keterangan terkait hal itu disampaikan Anggota KPU August Mellaz, dalam jumpa pers hasil rekapitulasi jumlah calon kepala daerah di Pilkada Serentak 2024, di Kantor KPU Pusat, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (23/9). 

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“Labuan Batu Utara ya, kemudian Empat Lawang yang sebelumnya paslon tunggal dan kemudian pasca putusan MK dibuka ruang, kemudian dilakukan pendaftaran dan dinyatakan tidak diterima,” ujar dia. 

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU itu enggan menjelaskan lebih detail terkait sebab tidak diterimanya paslon yang mendaftar belakangan di masa perpanjangan baik di Labura maupun di Empat Lawang. 

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Mellaz beralasan, persoalan sebab tidak memenuhi syaratnya paslon di dua daerah Pemilihan tersebut merupakan kewenangan KPU Kabupaten setempat, sehingga dia melempar bola ke jajarannya di daerah-daerah itu. 

Berita Lainnya:
Bawaslu Izinkan Jokowi, Megawati hingga SBY Kampanye Pilkada
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

“Terkait dengan alasannya seperti apa, tentu masing-masing KPU Kabupaten dan Kota yang punya dasar,” jelasnya. 

Hanya saja, dia memastikan jajarannya di daerah akan menjelaskan kepada publik mengapa paslon yang mendaftar di masa perpanjangan di dua daerah yang awalnya hanya memiliki satu paslon akhirnya gagal menjadi peserta pemilihan.

Pasalnya, paslon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat di Labura dan juga Empat Lawang tengah mengajukan gugatan sengketa hasil pendaftaran calon kepala daerah di Bawaslu setempat. 

“Nanti semuanya akan lebih terbuka dan kita bisa ketahui bersama argumentasi di balik itu terkait dengan bagaimana jajaran kami itu bekerja, itu pada saat proses di Bawaslu,” demikian Mellaz menambahkan. 

Untuk di Labura dan Empat Lawang, KPU awalnya hanya menerima pendaftaran dua pasangan calon bupati dan wakil bupati. Namu menjadi dua paslon ketika perpanjangan masa pendaftaran dibuka pada 2 hingga 4 September 2024.

Berita Lainnya:
Gekira Optimistis Pasangan Rido Menangkan Pilkada Jakarta

Di Labura, yang dinyatakan memenuhi syarat dan resmi menjadi peserta pemilihan adalah Hendri Yanto Sitorus-Samsul Tanjung, yang merupakan petahana. Keduanya diusung oleh Gerindra, PAN, Golkar, NasDem, Demokrat, PBB, Hanura, PKB, PPP, dan PKS.

Sementara, Bapaslon Rizal-Darno yang diusung dan didaftarkan PDIP ketika masa perpanjangan tidak ditetapkan oleh KPU Labura sebagai peserta pemilihan, karena dinyatakan tidak memenuhi syarat. Sehingga pilbup yang akan digelar bakal melawan kotak kosong.

Sedangkan untuk Pilbup Empat Lawang 2024, paslon H. Joncik Muhammad-A Rivai yang diusung PAN, Demokrat, PDIP, Gerindra, Golkar, dan PKS dinyatakan sebagai paslon yang memenuhi syarat, dan akhirnya benar-benar menjadi calon tunggal. 

Sebab, paslon Budi Antoni Aljufri-Henny Verawati yang didukung oleh 7 partai pengusung yaitu PKB, PPP, Hanura, Gelora, PKN, Perindo, dan Partai Buruh, dinyatakan tidak memenuhi syarat. 


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya