Selasa, 24/09/2024 - 23:14 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

LINGKUNGAN

Aktivis Soroti Penguasaan Tanah Rakyat oleh Negara dengan Dalil Proyek Strategis Nasional New

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Ketua Umum Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) Moh Ali menyoroti mengenai perampasan hak atas tanah.Dengan dalil proyek strategis nasional (PSN), ujarnya, tanah adat yang telah dihuni selama ratusan tahun dikuasai negara dengan alasan warga tidak memiliki surat legal. 

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW

“Pelakunya pengusaha kuat atau oligarki yang bekerja sama dengan penguasa dan aparat,” kata Ketua Umum Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) Moh. Ali dalam diskusi yang digelar Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Pembaruan dan Sabang Merauke Circle (SMC), Selasa (24/9/2024).

Berita Lainnya:
Fufufafa Trending di X, Netizen Buktikan Akun Kaskus yang Ejek Prabowo Milik Gibran Rakabuming

Menurutnya pemerintah yang paling bertanggung jawab memfasilitasi penguasaan tanah rakyat oleh oligarki.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati HARDIKDA - Hari Pendidikan Daerah

Tokoh Manusia Merdeka Said Didu menguraikan modus yang dilakukan yakni menetapkan status tanah di suatu daerah sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN).

Selanjutnya pemerintah pusat bekerja sama dengan penguasa lokal (pemda) dan aparat, menekan rakyat, untuk menjual tanahnya dengan harga sangat murah.

“Ini terjadi di Rempang (Kepulauan Riau), PIK 2 (Tangerang), bahkan di IKN (Kaltim),” terangnya.

Berita Lainnya:
Masyarakat Adat, Petani dan Nelayan dalam Bahaya!

Mantan Ketua LBH Jakarta Paskah Irianto mengingatkan bahwa masa Orde Baru, penguasaan oleh oligarkhi hanya dibatasi untuk industri dan dagang. Namun, menurutnya saat ini sudah melebar pada penguasaan tanah.

Sementara Dosen Universitas Bung Karno Prof. Maman Suparman menyebut Omnibus Law yakni Undang-Undang No.11/2020 tentang Cipta Kerja memudahkan perampasan tanah rakyat oleh para pemodal.

Di dalam UU Cipta Kerja, ada sejumlah beleid yang berkaitan dengan UU No.5/1960 tentang Pokok Agraria.


Reaksi & Komentar

فَضَرَبْنَا عَلَىٰ آذَانِهِمْ فِي الْكَهْفِ سِنِينَ عَدَدًا الكهف [11] Listen
So We cast [a cover of sleep] over their ears within the cave for a number of years. Al-Kahf ( The Cave ) [11] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi