Jumat, 27/09/2024 - 15:21 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Jawaban Puan Maharani Setelah Tia Rahmania Melawan Putusan PDIP yang Memecatnya New

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Tia Rahmania dikabarkan bakal menggugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait pemecatan dirinya sebagai kader PDIP. Karena pemecatan itu, Tia yang merupakan caleg dari Daerah Pemilihan atau Dapil Banten I, batal dilantik sebagai anggota DPR terpilih 2024-2029.Selain melayangkan gugatan ke PN Jakarta Pusat, Tia juga berencana untuk melaporkan PDIP ke Mabes Polri pada sore nanti.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW

Ditanyai tentang itu, Ketua DPP PDIP Bidang Politik, Puan Maharani enggan banyak berkomentar. Dia menekankan, partainya punya mekanisme internal dalam menyelesaikan masalah lewat Mahkamah Partai. 

Berita Lainnya:
Prabowo: Kita Harus Berani Memberantas Korupsi

“Partai politik mempunyai mekanisme internal melalui Mahkamah Partai. Bagaimana kronologi penjelasannya, silakan tanya ke DPP Partai PDI Perjuangan terkait dengan tadi yang ditanyakan,” kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 27 September 2024. 

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati HARDIKDA - Hari Pendidikan Daerah

Sebelumnya, Tia Rahmania menggugat DPP PDIP ke PN Jakarta Pusat terkait pemecatannya sebagai kader yang membuat dia batal dilantik sebagai anggota DPR RI. Dia pun membantah ada penggelembungan suara untuk lolos menjadi anggota dewan.

Kuasa Hukum Tia Rahmania, Purbo Asmoro mengatakan bahwa gugatan tersebut telah dimasukkan dan sudah terbit nomor perkaranya. Pihak Tia Rahmania tinggal menunggu tanggal pemeriksaan sidang.

Berita Lainnya:
Rektor UIN Makassar Skors Mahasiswa yang Demo, Rocky Gerung: Tolol Itu!

Dia menjelaskan bahwa kliennya tidak pernah menggelembungkan suara hasil Pileg di Dapil Banten I. Sampai saat ini, pihaknya juga tidak mendapatkan surat pemecatan resmi dari mahkamah partai PDIP.

“Padahal kami buktikan bahwa itu tidak benar. Jadi Mahkamah Partai dipakai alat untuk kepentingan seseorang,” kata Purbo kepada awak media, Kamis 26 September 2024.


Reaksi & Komentar

وَمَا أَظُنُّ السَّاعَةَ قَائِمَةً وَلَئِن رُّدِدتُّ إِلَىٰ رَبِّي لَأَجِدَنَّ خَيْرًا مِّنْهَا مُنقَلَبًا الكهف [36] Listen
And I do not think the Hour will occur. And even if I should be brought back to my Lord, I will surely find better than this as a return." Al-Kahf ( The Cave ) [36] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi