Sabtu, 28/09/2024 - 01:59 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Alexander Marwata Dilaporkan Dugaan Pelanggaran Etik, KPK Yakin Dewas Profesional New

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman prilaku. Pelaporan itu terkait dugaan pertemuan Alex dengan mantan Kepala Bea Cukai Jogjakarta, Eko Darmanto. 

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW

Juru bicara KPK Tessa Mahardika meyakini, Dewas KPK akan profesional menangani pelaporan tersebut. Menurutnya, Dewas KPK akan menindaklanjuti dugaan itu sesuai mekanisme yang berlaku.

 

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati HARDIKDA - Hari Pendidikan Daerah

“Secara umum semua laporan akan dilakukan verifikasi, penelaahan, dan pengumpulan informasi,” kata Tessa kepada wartawan, Jumat (27/9).

Berita Lainnya:
Mahfud Md Pernah Menunjuk Faisal Basri Jadi Satgas TPPU, Bongkar Kasus Impor Emas Senilai Rp 189 Triliun

 

Alexander Marwata dilaporkan oleh Forum Mahasiswa Peduli Hukum. Laporan itu terkait dugaan pertemuan dengan mantan Kepala Bea Cukai Jogjakarta Eko Darmanto.

 

“Seharusnya tidak perlu adanya hubungan komunikasi baik langsung maupun tidak langsung antara Alexander Marwata dengan Eko Darmanto,” kata Ketua Forum Mahasiswa Peduli Hukum Raja Oloan Rambe di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Jumat (27/9).

 

Menurut Raja, Alex harusnya bisa mengantisipasi pertemuan dengan pihak-pihak yang diduga kuat akan berkasus. Komunikasi Alex Marwata dengan Eko Darmanto dinilai bertentangan dengan Pasal 4 ayat (2) huruf a dan b dalam Peraturan Dewas KPK nomor 3 Tahun 2021.

Berita Lainnya:
PDIP: Pemecatan Tia Rahmania Jauh Sebelum Acara Lemhanas

 

“Pimpinan KPK malah memberikan teladan yang buruk dengan menemui pihak yang diduga kuat merupakan pihak berperkara,” ujar Raja.

 

Lebih lanjut, ia mengharapkan

Dewas KPK dapat menindaklanjuti laporan tersebut. “Kami meminta Dewas KPK segara memproses Alexander Marwata sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Raja.


Reaksi & Komentar

إِنَّ الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ كَانَتْ لَهُمْ جَنَّاتُ الْفِرْدَوْسِ نُزُلًا الكهف [107] Listen
Indeed, those who have believed and done righteous deeds - they will have the Gardens of Paradise as a lodging, Al-Kahf ( The Cave ) [107] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi