NASIONAL
NASIONAL

Kecam Pembubaran Paksa Diskusi, Setara Institute: Ruang Sipil Terancam!

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Pembubaran paksa acara diskusi bertajuk “Silaturahmi Kebangsaan Diaspora bersama Tokoh dan Aktivis Nasional” yang digelar Forum Tanah Air (FTA) di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, oleh sekelompok orang tak dikenal pada Sabtu (28/9) menuai kecaman masyarakat. 

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Di mana sejumlah orang dengan menggunakan masker mengacak-acak ruangan diskusi yang juga digelar secara daring itu, tanpa alasan jelas. Sementara aparat kepolisian yang berada di lokasi terkesan tidak mengambil tindakan apapun untuk menghentikan aksi tersebut.

Berita Lainnya:
Salut! Temukan Emas 50 Gram di Jalan, Pria Ini Pilih Cari Pemiliknya Dibanding Kaya Mendadak
ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Aksi premanisme itu kontan dikecam Setara Institute, yang menilai pembubaran paksa tersebut sebagai bentuk teror terhadap kebebasan berekspresi. 

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Selain itu, Direktur Eksekutif Setara Institute, Halili Hasan menegaskan, kejadian tersebut juga menunjukkan lemahnya perlindungan terhadap hak-hak sipil di Indonesia.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

“Tindakan pembubaran diskusi tersebut merupakan teror terhadap kebebasan berekspresi dan ancaman atas ruang sipil yang semakin menyempit,” tegas Halili dalam keterangan resminya, Sabtu (28/9). 

Berita Lainnya:
Polisi Temukan Ratusan Botol Miras Ilegal di Rumah Kepala Desa di Boyolali
ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Selain itu, Halili juga mengecam keras sikap pasif aparat kepolisian yang seharusnya melindungi hak-hak dasar masyarakat. Menurutnya, ketidakmampuan aparat untuk bertindak tegas adalah bentuk pelanggaran hak asasi manusia (violation by omission).

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

“Pembiaran yang dilakukan oleh aparat negara merupakan pelanggaran atas hak asasi manusia,” pungkasnya. 


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya