Senin, 30/09/2024 - 22:55 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Akhirnya Polisi Tangkap Pelaku Premanisme Bubar Paksa Diskusi New

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Polda Metro Jaya telah menangkap tersangka pembubar paksa diskusi di Kemang, Jakarta Selatan. Polri mengatakan penangkapan itu merupakan tindak lanjut dari instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menindak tegas premanisme.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan dan Pengucupan Sumpah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA)

“Bapak Kapolri Listyo Sigit Prabowo juga telah menginstruksikan yang sebelumnya dan seterusnya sampai dengan ke depan, menginstruksikan kepada seluruh jajaran untuk menindak tegas dan tidak akan mentolerir segala bentuk tindakan premanisme dan anarkis yang dilakukan oleh kelompok masyarakat mana pun dan dengan alasan apa pun,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (30/9/2024).

Berita Lainnya:
Jubir Kaesang: Nebeng Teman, Awalnya Mau Pakai Pesawat Komersial
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW

Trunoyudo mengatakan Polri mengecam pembubaran paksa diskusi. Dia mengatakan Polri telah melakukan penyelidikan secara cepat dan menangkap tersangka.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati HARDIKDA - Hari Pendidikan Daerah

“Kami dari pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia juga mengecam keras terkait dengan kegiatan tersebut yang dilakukan secara brutal kemarin di Kemang,” ucapnya.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Duka Cita atas Meninggal Dunia Bank Aceh Syariah Tgk H. Muhammad Yusuf A. Wahab

Dia mengimbau masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban bersama. Dia juga mengingatkan semua pihak saling menghormati perbedaan pendapat.

“Kami juga turut mengimbau, mengajak kepada seluruh komponen elemen masyarakat agar saling menjaga keamanan dan ketertiban bermasyarakat,” ujar Trunoyudo.

“Mengedepankan rasa saling menghargai dan menghormati perbedaan dalam berpendapat. Karena kebebasan berpendapat merupakan hak asasi manusia yang diakui secara universal dan dilindungi oleh berbagai instrumen hukum di Indonesia. Jaminan atas kebebasan berpendapat diatur dalam konstitusi UUD RI Tahun 1945, bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan berpendapat,” sambungnya.

Berita Lainnya:
Siswa SMK di Bogor Tewas Diduga Akibat Dibully: Dokter Angkat Tangan Karena Kepalanya Jadi Lembek

Sebagai informasi, pembubaran paksa diskusi itu terjadi di salah satu hotel di Kemang pada Sabtu (28/9), sekitar pukul 09.00 WIB. Polisi kemudian turun tangan mengusut kejadian tersebut.

Polisi mengamankan lima orang terkait pembubaran paksa diskusi yang dihadiri sejumlah tokoh itu. Berdasarkan proses hukum yang dilakukan, polisi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut


Reaksi & Komentar

وَيَوْمَ يَقُولُ نَادُوا شُرَكَائِيَ الَّذِينَ زَعَمْتُمْ فَدَعَوْهُمْ فَلَمْ يَسْتَجِيبُوا لَهُمْ وَجَعَلْنَا بَيْنَهُم مَّوْبِقًا الكهف [52] Listen
And [warn of] the Day when He will say, "Call 'My partners' whom you claimed," and they will invoke them, but they will not respond to them. And We will put between them [a valley of] destruction. Al-Kahf ( The Cave ) [52] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi