NASIONAL
NASIONAL

ICW Tagih Janji KPK Panggil Jokowi dan Pemilik Jet Pribadi di Kasus Gratifikasi Kaesang

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Indonesia Corruption Watch (ICW) menagih janji Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memanggil Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Pemilik jet pribadi berinisial Y dalam kasus dugaan gratifikasi Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep.”Jadi jangan hanya sebatas menjanjikan, tapi segeralah panggil dan lakukan rangkaian penindakan dan pemeriksaan yang memang harus dilakukan,” ujar Peneliti ICW Seira Tamara kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (30/9/2024).

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Guru Nasional

Menurut Seira, apabila janji tersebut hanya sekedar penyataan manis belaka, hal ini bakal berdampak pada kurangnya kepercayaan publik kepada lembaga antirasuah.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

“Kalau setengah hati dalam menanganinya, ya nanti public trust juga akan menurun. Ke depannya pasti akan semakin mempengaruhi kepercayaan publik terhadap kasus -kasus yang ditangani,” ucapnya.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Selain itu, Seira juga menuding KPK pilah-pilih dalam menangani sebuah kasus. Ia lantas mencontohkan kasus Kaesang dengan pengusutan eks Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun maupun eks Bea Cukai Makassar Andhi Pramono, dimana dua nama terakhir kasusnya cepat ditindak KPK.

Berita Lainnya:
Yusril Soal RUU Perampasan Aset: Kapan DPR Akan Bahas Hal Ini?

“Kelambatan dan keengganan KPK dalam menangani kasus gratifikasi yang menimpa Kaesang harus dilihat sebagai bentuk pilih kasih juga,” ucapnya.

KPK Berpeluang Panggil Jokowi

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Gratifikasi KPK membuka peluang memanggil Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan gratifikasi fasilitas pesawat jet yang diterima anaknya, Kaesang Pangarep.

Mulanya, Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengungkapkan, dalam formulir gratifikasi, Kaesang mengisi kapasitasnya sebagai anak dari Penyelenggara Negara (PN).

“Di formulir disebut Kaesang melapor sebagai anak PN. Jadi tidak ada urusan sama kakanya kan (Gibran). Kalau anak PN penyelenggara negara berarti dengan ayahnya (Jokowi),” ujar Pahala kepada awak media di Gedung ACLC KPK C1, Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024).

Kemudian, ketika disinggung awak media soal pemanggilan Jokowi, Pahala mengatakan, peluang itu ada, setelah analisis lebih lanjut dari tim Direktorat Gratifikasi KPK.

“Namanya belum tentu kan, bisa jadi iya, bisa jadi nggak, gitu ya (pemanggilan klarifikasi Jokowi). Tapi engga spekulasi lah yang gitu-gituaan, kita lihat aja gitu (hasil analis Tim Direktorat Gratifikasi KPK),” jelas Pahala.

Berita Lainnya:
Banyak Laporan Iseng, Layanan "Lapor Mas Wapres" Dievaluasi

Selain itu, KPK juga membuka peluang memanggil sosok berinisial Y, yang disebut sebagai pemilik jet pribadi yang ditumpangi Kaesang Pangarep ke Amerika Serikat.

“Kita lihat ya (pemanggilan klarifikasi untuk teman Kaesang inisial Y), kita lihat apakah bener begitu. Kita konfirmasi pasti (terkait dugaan gratifikasi fasilitas pesawat jet tersebut),” ujar Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan kepada awak media di Gedung ACLC C1 KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024).

Namun, kata Pahala, Tim Direktorat Gratifikasi terlebih dahulu menganalisis hasil klarifikasi Kaesang. Paling lambat, ia menjanjikan bakal diumumkan hasilnya pekan depan.

“SOP kita kronologis sudah didapatkan dan kita analisa, mungkin seminggu ke depan nanti kita sebutkan kayak apa,” katanya.

Hasil klarifikasi Kaesang telah dianalisis oleh Tim Direktorat Gratifikasi. Akan tetapi, Jokowi maupun Y yang mengarah kepada Bos Sea Limited, Gang Ye belum pernah dipanggil untuk dimintai klarifikasi.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya