NASIONAL
NASIONAL

KPK Temukan Uang Tunai saat Geledah Rumah Milik Keluarga Abdul Ghani Kasuba

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Sebuah rumah milik salah satu keluarga mantan Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Ghani Kasuba digeledah tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ditemukan uang tunai hingga barang bukti lainnya.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, tim penyidik telah menggeledah 1 unit rumah di Ternate pada Senin (30/9).

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Penggeledahan dilakukan pada rumah milik salah satu keluarga AGK terkait penyidikan perkara TPPU dengan tersangka AGK mantan Gubernur Malut,” kata Tessa kepada wartawan, Rabu (2/10).

Berita Lainnya:
Viral Video Natalius Pigai Kabur Waktu Ditanya Wartawan, Bungkam Soal Anggaran Rp 20 Triliun
ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Dari penggeledahan tersebut, kata Tessa, tim penyidik menemukan dan mengamankan barang bukti berupa dokumen, uang tunai, dan barang bukti elektronik lainnya yang diduga ada kaitannya dengan hasil tindak pidana.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Namun demikian, untuk uang tunai tersebut masih dilakukan penghitungan dan analisa lebih lanjut.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Sementara itu, dalam kasus suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Malut, AGK divonis pidana penjara 8 tahun dan denda Rp300 juta subsider 5 bulan kurungan.

Berita Lainnya:
WNI di Hong Kong Diduga Jadi Korban Pembunuhan, Kemlu RI: Tersangka Sudah Ditangkap
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Vonis atau putusan itu telah dibacakan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Kamis (26/9).

Selain itu, AGK juga dijatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp109 miliar dan 90 ribu Dolar AS.

Vonis itu diketahui lebih ringan dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut agar AGK dipidana penjara selama 9 tahun, dan membayar uang pengganti sebesar Rp109 miliar dan 90 ribu Dolar AS.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya