NASIONAL
NASIONAL

Polisi Kembali Tangkap 1 Pelaku Pembubaran Paksa Diskusi di Kemang

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Polisi kembali menangkap satu pelaku pembubaran paksa diskusi Forum Tanah Air (FTA) bersama para diaspora dan aktivis di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu lalu (28/9).

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam mengatakan, pihaknya menangkap satu pelaku berinisial MR alias Rendi Dalopes (28) pada Selasa (1/10). 

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Berdasarkan rekaman CCTV, pelaku sempat melakukan penganiayaan terhadap petugas keamanan hotel tersebut. Berbeda dengan massa lainnya, MR masuk ke dalam ballroom hotel melalui akses pintu samping hotel.

Berita Lainnya:
Ternyata Ini Penyebab Unit Apartemen di Cawang Jakarta Timur Terbakar, Kerugian Capai..
ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

MR pun kini telah diamankan dan dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

“Pelaku dibawa ke kantor Subdit Jatanras untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kombes Ade, Rabu (2/10).

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Sebelumnya, Polisi telah mengamankan lima orang dalam kasus pembubaran paksa diskusi FTA tersebut. Dua di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Berita Lainnya:
Prabowo Semangati Timnas Indonesia yang Tertinggal dari Jepang: Semangat Garuda
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Mereka adalah FEK yang berperan sebagai koordinator lapangan, dan GW sebagai pelaku perusakan spanduk. Sementara tiga orang lain yang diamankan, masing-masing berinisial JJ, LW, dan MDM.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP Jo Pasal 406 KUHP. Sementara bagi tersangka penganiayaan dijerat dengan Pasal 170 KUHP Jo Pasal 351 KUHP


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya