Sabtu, 05/10/2024 - 05:02 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Ini Tampang Tersangka Baru Kasus Pembubaran Diskusi Kemang, Berperan Pukul Petugas Keamanan

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – MR alias RD (28), tersangka baru dalam kasus pembubaran diskusi di Hotel Grandkemang, berperan sebagai orang yang memukul petugas keamanan berinisial ADP.Momen tersebut terjadi saat ADP berusaha mengadang pergerakan MR dan teman-temannya untuk masuk ke dalam aula lalu membubarkan diskusi.

ADVERTISEMENTS
Hari Kesaktian Pancasila dari Bank Aceh Syariah

“Melakukan pengeroyokan terhadap korban. Korban mendapat perlakuan berupa pemukulan di bagian kepala dan badan,” ungkap Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Rabu (2/10/2024).

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan dan Pengucupan Sumpah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA)

Setelahnya, MR mendorong ADP sehingga pelaku dan teman-temannya masuk ke dalam aula untuk membubarkan diskusi.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW

Dalam perkara ini, mulanya MRK dan anggota kelompok yang mengatasnamakan diri Forum Cinta Tanah Air berdemonstrasi di depan Hotel Grandkemang.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati HARDIKDA - Hari Pendidikan Daerah

Mereka menuntut agar kegiatan diskusi di Hotel Grandkemang segera dihentikan.

Berita Lainnya:
Muhammadiyah Bicara Pemimpin Sibuk Urusi Keluarga, Sindir Jokowi?
ADVERTISEMENTS
Ucapan Duka Cita atas Meninggal Dunia Bank Aceh Syariah Tgk H. Muhammad Yusuf A. Wahab

“Lalu terlapor masuk dari pintu belakang hotel menuju ballroom yang berada di lantai satu,” ujar Ade.

“Kemudian korban yang bertugas sebagai satuan pengamanan di hotel tersebut melakukan pengamanan terhadap orang dan barang di tempat kejadian tersebut,” tambah dia.

Kini, MR telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP.

MR merupakan pelaku ke-6 yang ditangkap oleh Polda Metro Jaya. Sebelumnya, ada FEK, GW, JJ, LW, dan MDM.

Namun, hanya FEK dan GW yang ditetapkan sebagai tersangka. FEK merupakan koordinator lapangan, sedangkan GW terlibat dalam aksi perusakan properti Hotel Grandkemang.

Dengan begitu, MR merupakan tersangka ke-3 dalam kasus pembubaran diskusi di Hotel Grandkemang ini.

Diberitakan sebelumnya, kelompok yang mengatasnamakan diri sebagai Forum Cinta Tanah Air membubarkan diskusi di Hotel Grandkemang, Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, pada Sabtu (28/9/2024).

Berita Lainnya:
Jokowi Juga Harus Minta Maaf Soal Fufufafa

Diskusi yang digelar oleh Forum Tanah Air (FTA) ini dihadiri sejumlah tokoh yang sering mengkritik pemerintahan Presiden Joko Widodo, termasuk pakar hukum tata negara Refly Harun.

Selain Refly Harun, forum diskusi tersebut juga dihadiri oleh Said Didu, mantan Komandan Jenderal (Danjen) Komando Pasukan Khusus (Kopassus) Mayjen (Purn) Soenarko, dan sejumlah aktivis.

Hotel Grandkemang sebenarnya telah memberikan surat izin keramaian terkait diskusi kepada kepolisian. Bahkan, mereka telah diberitahu bahwa akan ada unjuk rasa di depan hotel pada hari itu.

Forum Cinta Tanah Air sebelumnya memang telah memberitahu kepolisian tentang rencana unjuk rasa di depan Hotel Grandkemang.

Namun, polisi gagal mengamankan. Sebab, sebagian dari mereka dilaporkan menerobos dari belakang hotel dan menyebabkan kerusakan properti.


Reaksi & Komentar

قَالَ ذَٰلِكَ مَا كُنَّا نَبْغِ ۚ فَارْتَدَّا عَلَىٰ آثَارِهِمَا قَصَصًا الكهف [64] Listen
[Moses] said, "That is what we were seeking." So they returned, following their footprints. Al-Kahf ( The Cave ) [64] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi